detikcom

Kasus Prita

Kejagung: Tak Ada Kerjasama Kesehatan RS Omni dengan Kejari

Irwan Nugroho - detikNews
Selasa, 09/06/2009 15:36 WIB
Foto: Dok.detik.com
Jakarta Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan menegaskan, jaksa tidak boleh menerima fasilitas apa pun dari luar instansi. Dia juga membantah adanya kerjasama antara RS Omni dengan Kejari Tangerang untuk program pemeriksaan kesehatan.

Hal itu disampaikan Jasman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2009).

Jasman juga membantah telah mengatakan jaksa-jaksa di Kejari Tangerang Banten menerima pelayanan kesehatan gratis dari RS Omni International.

"Sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan. (Saya hanya menyatakan) Siapa tahu rumah sakit itu punya program baksos. Tapi itu sifatnya harus umum, bukan dikasih ke instansi dengan embel-embel," ujar Jasman.

Mengenai pengumuman pengobatan gratis dari RS Omni untuk jaksa yang ditempel di kantor Kejari Tangerang, Jasman mengatakan bisa saja hal tersebut ditempel oleh pihak lain.

Ditambahkan Jasman, hari ini tim Jamwas Kejagung meminta keterangan dari beberapa pejabat di Kajari Banten terkait dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam menahan Prita Mulyasari.

Pejabat yang diperiksa adalah Kajati Banten Dondy K Soedirman dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten Indra Gunawan.

Sedangkan kemarin, tim Jamwas Kejagung telah memeriksa dua orang jaksa yakni jaksa Kejati Banten Rakhmawati Utami dan jaksa dari Kejari Tangerang, Riyadi. Kasipidum Kejari Tangerang dan Kajari Tangerang Suyono juga tidak luput dari pemeriksaan.

"Hasilnya masih diproses. Jadi belum bisa kita umumkan," katanya.
(nik/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini