ICW: Layanan Gratis RS Omni pada Jaksa Tergolong Gratifikasi
Selasa, 09/06/2009 15:08 WIB
Jakarta
Pemberian pelayanan secara gratis RS Omni International kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak hanya melanggar kode etik. Fasilitas yang disebut-sebut diberikan pada 18 Mei itu juga bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Tidak cukup pelanggaraan kode etik saja, tapi juga bisa dikenakan pelanggaran gratifikasi atau suap. Bagi mereka yang menerima pelayanan gratis dari RS Omni itu baik jaksa atau bahkan tidak menutup kemungkinan Kajarinya bisa dijerat dengan (pasal) gratifikasi," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).
Gratifikasi, kata Febri, tidak hanya sebatas pemberian uang saja. Bagi aparat negara yang menerima fasilitas baik berupa jasa maupun kenyamanan lainnya bisa juga dijerat dengan sangkaan penerimaan gratifikasi.
Hal ini sesuai dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pasal 12 b ayat 1 UU Tipikor berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Jika Jaksa Agung benar-benar serius menangani kasus ini, sebaiknya merekomendasikan kasus ini ke kepolisian dan KPK. Tidak hanya dengan ditangani jaksa, karena penanganan dalam satu korps potensi interest-nya lebih tinggi," tambahnya.
Menurutnya, di sinilah komitmen Jaksa Agung sebagai unsur tertinggi di korps Adhyaksa ini diuji. Jaksa Agung tidak hanya dituntut berani menangani kasus ini secara tegas, tetapi harus berani membawa kasus ini ke muka penegak hukum lainnya.
"Jadi komitmen Jaksa Aagung diuji di sini, berani enggak untuk membawa kasus ini. Apa terbukti pelanggaran etik atau ada pidana itu yang harus ditindaklanjuti lebih jauh," ungkapnya.
Selain itu, tambah Febri, apa yang dilakukan oleh Kajari Tangerang Suyono dengan menerbitkan surat berobat gratis harus ditindaklanjuti.
"Tidak boleh berhenti sampai di jaksa. Kajari juga harus diperiksa," tutupnya.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan pada Senin kemarin menyebutkan layanan kesehatan gratis itu sah-sah saja diterima asalkan dalam rangka "bakti sosial".
(nov/nrl)
"Tidak cukup pelanggaraan kode etik saja, tapi juga bisa dikenakan pelanggaran gratifikasi atau suap. Bagi mereka yang menerima pelayanan gratis dari RS Omni itu baik jaksa atau bahkan tidak menutup kemungkinan Kajarinya bisa dijerat dengan (pasal) gratifikasi," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).
Gratifikasi, kata Febri, tidak hanya sebatas pemberian uang saja. Bagi aparat negara yang menerima fasilitas baik berupa jasa maupun kenyamanan lainnya bisa juga dijerat dengan sangkaan penerimaan gratifikasi.
Hal ini sesuai dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pasal 12 b ayat 1 UU Tipikor berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Jika Jaksa Agung benar-benar serius menangani kasus ini, sebaiknya merekomendasikan kasus ini ke kepolisian dan KPK. Tidak hanya dengan ditangani jaksa, karena penanganan dalam satu korps potensi interest-nya lebih tinggi," tambahnya.
Menurutnya, di sinilah komitmen Jaksa Agung sebagai unsur tertinggi di korps Adhyaksa ini diuji. Jaksa Agung tidak hanya dituntut berani menangani kasus ini secara tegas, tetapi harus berani membawa kasus ini ke muka penegak hukum lainnya.
"Jadi komitmen Jaksa Aagung diuji di sini, berani enggak untuk membawa kasus ini. Apa terbukti pelanggaran etik atau ada pidana itu yang harus ditindaklanjuti lebih jauh," ungkapnya.
Selain itu, tambah Febri, apa yang dilakukan oleh Kajari Tangerang Suyono dengan menerbitkan surat berobat gratis harus ditindaklanjuti.
"Tidak boleh berhenti sampai di jaksa. Kajari juga harus diperiksa," tutupnya.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan pada Senin kemarin menyebutkan layanan kesehatan gratis itu sah-sah saja diterima asalkan dalam rangka "bakti sosial".
(nov/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:38 WIB
Presiden SBY Jalan Santai di Borobudur
-
Sabtu, 26/05/2012 10:30 WIB
Polisi Pelajari Proyektil Peluru yang Ditembakkan Pencuri Motor di IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
277 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
