detikcom

ICW: Layanan Gratis RS Omni pada Jaksa Tergolong Gratifikasi

Novia Chandra Dewi - detikNews
Selasa, 09/06/2009 15:08 WIB
Jakarta Pemberian pelayanan secara gratis RS Omni International kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak hanya melanggar kode etik. Fasilitas yang disebut-sebut diberikan pada 18 Mei itu juga bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Tidak cukup pelanggaraan kode etik saja, tapi juga bisa dikenakan pelanggaran gratifikasi atau suap. Bagi mereka yang menerima pelayanan gratis dari RS Omni itu baik jaksa atau bahkan tidak menutup kemungkinan Kajarinya bisa dijerat dengan (pasal) gratifikasi," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).

Gratifikasi, kata Febri, tidak hanya sebatas pemberian uang saja. Bagi aparat negara yang menerima fasilitas baik berupa jasa maupun kenyamanan lainnya bisa juga dijerat dengan sangkaan penerimaan gratifikasi.

Hal ini sesuai dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Pasal 12 b ayat 1 UU Tipikor berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Jika Jaksa Agung benar-benar serius menangani kasus ini, sebaiknya merekomendasikan kasus ini ke kepolisian dan KPK. Tidak hanya dengan ditangani jaksa, karena penanganan dalam satu korps potensi interest-nya lebih tinggi," tambahnya.

Menurutnya, di sinilah komitmen Jaksa Agung sebagai unsur tertinggi di korps Adhyaksa ini diuji. Jaksa Agung tidak hanya dituntut berani menangani kasus ini secara tegas, tetapi harus berani membawa kasus ini ke muka penegak hukum lainnya.

"Jadi komitmen Jaksa Aagung diuji di sini, berani enggak untuk membawa kasus ini. Apa terbukti pelanggaran etik atau ada pidana itu yang harus ditindaklanjuti lebih jauh," ungkapnya.

Selain itu, tambah Febri, apa yang dilakukan oleh Kajari Tangerang Suyono dengan menerbitkan surat berobat gratis harus ditindaklanjuti.

"Tidak boleh berhenti sampai di jaksa. Kajari juga harus diperiksa," tutupnya.

Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan pada Senin kemarin menyebutkan layanan kesehatan gratis itu sah-sah saja diterima asalkan dalam rangka "bakti sosial".

(nov/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel