Komisi Kejaksaan: Pemberian Servis Gratis RS Langgar Kode Etik
Selasa, 09/06/2009 12:54 WIB
Jakarta
Pemberian pelayanan kesehatan gratis oleh RS Omni Internasional bagi jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak dibenarkan. Jika digunakan, berarti melanggar kode etik karena berpotensi mempengaruhi objektivitas penanganan perkara.
"Jaksa seperti juga pegawai negeri (PNS) tidak boleh menerima fasilitas gratis dari rumah sakit swasta," kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).
Dikatakan Ketaren, penggunaan fasilitas rumah sakit hanya diperbolehkan bagi rumah sakit yang telah dirujuk oleh pemerintah dengan menggunaan kartu asuransi kesehatan. Jika fasilitas gratis dari rumah sakit swasta digunakan oleh jaksa termasuk melanggar kode etik kejaksaan.
"PNS kan ada terikat dengan PP 30, melanggar kode etik kalau menggunakannya dan bisa dikenakan sanksi," jelasnya.
Terlebih jika penggunaan pelayanan gratis rumah sakit diterima setelah munculnya perkara. Hal ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi pemeriksaan.
"Apalagi jika ini terkait dengan penanganan kasus, apalagi setelah muncul perkara. Jika fasilitas diberikan saat menangani perkara maka akan berpotensi mempengaruhi pemeriksaan," pungkasnya.
Pemberian pelayanan kesehatan gratis terhadap jaksa diketahui pihak Prita Mulyasari atas pengumuman yang terpampang di Kejari Tangerang berupa check up dan papsmear pada 18 Mei. Keluarga Prita kemudian menduga pemberian fasilitas tersebut oleh RS Omni terkait penanganan kasus antara Prita dengan rumah sakit tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan pada Senin kemarin menyatakan, layanan gratis dari RS tidak dilarang asal bentuknya bakti sosial. "Kalau bakti sosial kan tidak harus (diberikan) ke Kejaksaan saja. Mungkin mereka memberikan itu karena melihat gaji jaksa yang kecil," jelasnya. (nov/nrl)
"Jaksa seperti juga pegawai negeri (PNS) tidak boleh menerima fasilitas gratis dari rumah sakit swasta," kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).
Dikatakan Ketaren, penggunaan fasilitas rumah sakit hanya diperbolehkan bagi rumah sakit yang telah dirujuk oleh pemerintah dengan menggunaan kartu asuransi kesehatan. Jika fasilitas gratis dari rumah sakit swasta digunakan oleh jaksa termasuk melanggar kode etik kejaksaan.
"PNS kan ada terikat dengan PP 30, melanggar kode etik kalau menggunakannya dan bisa dikenakan sanksi," jelasnya.
Terlebih jika penggunaan pelayanan gratis rumah sakit diterima setelah munculnya perkara. Hal ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi pemeriksaan.
"Apalagi jika ini terkait dengan penanganan kasus, apalagi setelah muncul perkara. Jika fasilitas diberikan saat menangani perkara maka akan berpotensi mempengaruhi pemeriksaan," pungkasnya.
Pemberian pelayanan kesehatan gratis terhadap jaksa diketahui pihak Prita Mulyasari atas pengumuman yang terpampang di Kejari Tangerang berupa check up dan papsmear pada 18 Mei. Keluarga Prita kemudian menduga pemberian fasilitas tersebut oleh RS Omni terkait penanganan kasus antara Prita dengan rumah sakit tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan pada Senin kemarin menyatakan, layanan gratis dari RS tidak dilarang asal bentuknya bakti sosial. "Kalau bakti sosial kan tidak harus (diberikan) ke Kejaksaan saja. Mungkin mereka memberikan itu karena melihat gaji jaksa yang kecil," jelasnya. (nov/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:38 WIB
Presiden SBY Jalan Santai di Borobudur
-
Sabtu, 26/05/2012 10:30 WIB
Polisi Pelajari Proyektil Peluru yang Ditembakkan Pencuri Motor di IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
277 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
