detikcom

Tersangka Kasus Agus Condro Politisi PDIP, PPP, dan Eks Golkar

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Selasa, 09/06/2009 11:48 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka baru kasus Agus Condro. Keempat tersangka ini adalah politisi dan anggota DPR dari PDIP, PPP, dan Partai Golkar.

Mereka juga pernah duduk di Komisi XI atau Komisi Keuangan. Mereka diterangarai menerima uang Rp 500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.

Keempat tersangka itu berinisial HY, DMM, EAJS, dan UD. "Inisial yang ditingkatkan menjadi penyidikan adalah HY, DMM, EAJS, dan UD," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (9/6/2009). "Rata-rata penerimaan Rp 500 juta," tambah Jasin.

Dari hasil penelusuran diperoleh informasi HY pada 2004 lalu duduk di Komisi XI, dan berasal dari Partai Golkar, sedang DMM merupakan politisi PDIP, EAJS adalah politisi PPP, sedang UD pernah duduk di faksi TNI/Polri.

Kasus dugaan penerimaan suap ini memang muncul pertama kali berdasarkan pengakuan mantan politisi PDIP Agus Condro. Dia mengaku mendapatkan cek perjalanan Rp 500 juta pada 2004 lalu setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI. (ndr/asy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel