Kasus Prita
DPR Pertanyakan Status Internasional RS Omni
Senin, 08/06/2009 16:11 WIB
Foto: Dok.detik.com
Terkait
Jakarta
Komisi IX (Komisi Kesehatan) DPR memanggil RS Omni International untuk dimintai penjelasan tentang kronologi kasus Prita Mulyasari. Beberapa anggota DPR mempertanyakan status internasional RS itu dan penambahan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus Prita.
"Dari mana kata internasional didapat? Karena Depkes saya tanya juga tidak tahu. Karena kredibilitas RS harus sesuai," ujar anggota DPR Max Sopacua dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan RS Omni International di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Dari pihak RS Omni hadir Direktur RS Omni Dina Ratna Kusuma, Ketua Komite Medis RS Omni Leonardus T, Manajer Pelayanan Pasien Omni Grace Yoga, kuasa hukum Omni Heribertus Hartojo, dan Sekretariat Manajer RS Omni Hadi Furkuni.
Menurut Max, dalam UU setiap konsumen punya hak untuk mengetahui informasi. "Komplain Ibu Prita harus dijawab. Kalau tidak jelas kita cabut saja izin Omni," tegas politisi Partai Demokrat ini.
Jumaini Andriani (FPD) mengatakan, RS Omni harus bisa menahan diri untuk tidak memberikan jawaban kepada pasien jika belum jelas.
"Apalagi dikaitkan dengan pasal ITE. Kalau begitu semua pasien yang nulis bisa masuk penjara," kata Jumaini.
Hakim Sorimuda Pohan (FPD) mengungkapkan, kasus Prita tidak selayaknya dibawa ke kasus elektronik. Sebab masyarakat akan ketakutan dan menjauhi surat elektronik.
"Siapa pun yang pakai pasal ini menggunakan dimensi yang keliru. Bukan pasien yang dituntut ganti rugi, dunia akan jungkir balik kalau ngikutin kemauan Omni," kata Hakim.
(nik/nrl)
"Dari mana kata internasional didapat? Karena Depkes saya tanya juga tidak tahu. Karena kredibilitas RS harus sesuai," ujar anggota DPR Max Sopacua dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan RS Omni International di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Dari pihak RS Omni hadir Direktur RS Omni Dina Ratna Kusuma, Ketua Komite Medis RS Omni Leonardus T, Manajer Pelayanan Pasien Omni Grace Yoga, kuasa hukum Omni Heribertus Hartojo, dan Sekretariat Manajer RS Omni Hadi Furkuni.
Menurut Max, dalam UU setiap konsumen punya hak untuk mengetahui informasi. "Komplain Ibu Prita harus dijawab. Kalau tidak jelas kita cabut saja izin Omni," tegas politisi Partai Demokrat ini.
Jumaini Andriani (FPD) mengatakan, RS Omni harus bisa menahan diri untuk tidak memberikan jawaban kepada pasien jika belum jelas.
"Apalagi dikaitkan dengan pasal ITE. Kalau begitu semua pasien yang nulis bisa masuk penjara," kata Jumaini.
Hakim Sorimuda Pohan (FPD) mengungkapkan, kasus Prita tidak selayaknya dibawa ke kasus elektronik. Sebab masyarakat akan ketakutan dan menjauhi surat elektronik.
"Siapa pun yang pakai pasal ini menggunakan dimensi yang keliru. Bukan pasien yang dituntut ganti rugi, dunia akan jungkir balik kalau ngikutin kemauan Omni," kata Hakim.
(nik/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
