Diadili karena Surat Pembaca
Polri Bantah Tak Adil Terhadap Khoe Seng Seng
Senin, 08/06/2009 15:48 WIB
foto: ilustrasi
Jakarta
Khoe Seng Seng, pria yang diadili karena menulis surat pembaca merasa diperlakukan tidak adil oleh Mabes Polri. Namanya telah ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik sebelum dia diperiksa.
Mabes Polri membantah telah berlaku tidak adil menjadikan Khoe sebagai tersangka pencemaran nama baik PT Duta Pertiwi. Khoe ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti yang kuat.
"Tidak mungkin dong. Kita menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Itu didasari bukti yang cukup, ada keterangan saksi dan tersangka, sehingga bisa ditetapkan menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Khoe mengaku memperoleh surat pemanggilan dari Mabes Polri pada 18 Desember 2006. Di surat itu sudah tercantum Khoe berstatus sebagai tersangka melanggar pasal 310 dan 311 KUHP karena menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan pada medio November 2006.
Khoe mengaku baru diperiksa pada 15 Januari 2007. Penyidik yang memegang kasusnya, Elly dan Yolani, mundur di awal pemeriksaan setelah mengetahui kasusnya, hingga kemudian dia diperiksa langsung seorang perwira menengah AKBP RP.
"Kalau proses sudah di pengadilan itu sudah melewati proses penyidikan. Kalau jaksa sudah lengkap, kita lemparkan ke kejaksaan, kalau jaksa merasa tidak lengkap akan dikembalikan dan minta dilengkapi, dan baru akan kita berikan lagi ke kejaksaan," terang Anubakar.
Khoe kini tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diancam pidana 1 tahun hukuman percobaan. Sebelumnya dia kalah di persidangan perdata dan mesti membayar ganti rugi Rp 1 miliar.
Tulisan Khoe di surat pembaca dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua. Khoe dalam suratnya mempersoalkan status hak penggunaan lahan (HPL) miliknya. Padahal dia sudah mengurus sertifikat izin ke BPN DKI Jakarta dan notaris. Ternyata lahannya, tidak seperti yang dijanjikan pengembang hanya HPL milik Pemrov DKI Jakarta.
(ndr/iy)
Mabes Polri membantah telah berlaku tidak adil menjadikan Khoe sebagai tersangka pencemaran nama baik PT Duta Pertiwi. Khoe ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti yang kuat.
"Tidak mungkin dong. Kita menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Itu didasari bukti yang cukup, ada keterangan saksi dan tersangka, sehingga bisa ditetapkan menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Khoe mengaku memperoleh surat pemanggilan dari Mabes Polri pada 18 Desember 2006. Di surat itu sudah tercantum Khoe berstatus sebagai tersangka melanggar pasal 310 dan 311 KUHP karena menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan pada medio November 2006.
Khoe mengaku baru diperiksa pada 15 Januari 2007. Penyidik yang memegang kasusnya, Elly dan Yolani, mundur di awal pemeriksaan setelah mengetahui kasusnya, hingga kemudian dia diperiksa langsung seorang perwira menengah AKBP RP.
"Kalau proses sudah di pengadilan itu sudah melewati proses penyidikan. Kalau jaksa sudah lengkap, kita lemparkan ke kejaksaan, kalau jaksa merasa tidak lengkap akan dikembalikan dan minta dilengkapi, dan baru akan kita berikan lagi ke kejaksaan," terang Anubakar.
Khoe kini tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diancam pidana 1 tahun hukuman percobaan. Sebelumnya dia kalah di persidangan perdata dan mesti membayar ganti rugi Rp 1 miliar.
Tulisan Khoe di surat pembaca dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua. Khoe dalam suratnya mempersoalkan status hak penggunaan lahan (HPL) miliknya. Padahal dia sudah mengurus sertifikat izin ke BPN DKI Jakarta dan notaris. Ternyata lahannya, tidak seperti yang dijanjikan pengembang hanya HPL milik Pemrov DKI Jakarta.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
