Menkes Limpahkan Kasus Prita pada Majelis Kehormatan Disiplin Dokter
Senin, 08/06/2009 15:40 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah melimpahkan kasus Prita Mulyasari terhadap pelayanan RS Omni International ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Selanjutnya, MKDKI yang akan memutuskan apakah dokter yang menangani Prita melanggar disiplin kedokteran atau tidak.
Menkes melimpahkan kasus Prita kepada MKDKI itu pada Sabtu 6 Juni 2009 kemarin.
"Menkes minta MKDKI melakukan penilaian kasus Prita Mulyasari, apakah dokter di RS Omni yang memberikan pelayanan telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes dr Lily S Sulistyowati dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (8/6/2009).
Hal itu dilakukan Menkes setelah pihaknya melakukan investigasi, memanggil Direktur RS Omni dan staf yang terlibat untuk dimintai keterangan seputar kronologi kasus Prita tersebut.
MKDKI merupakan lembaga otonom dibawah Konsil Kedokteran Indonesia yang
berwenang menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan atau dokter gigi yang diadukan memberi sanksi disiplin.
Sanksi disiplin atau teguran bagi dokter itu merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah, baik pusat atau daerah serta Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan Pasal 55 UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran.
(nwk/nwk)
Menkes melimpahkan kasus Prita kepada MKDKI itu pada Sabtu 6 Juni 2009 kemarin.
"Menkes minta MKDKI melakukan penilaian kasus Prita Mulyasari, apakah dokter di RS Omni yang memberikan pelayanan telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes dr Lily S Sulistyowati dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (8/6/2009).
Hal itu dilakukan Menkes setelah pihaknya melakukan investigasi, memanggil Direktur RS Omni dan staf yang terlibat untuk dimintai keterangan seputar kronologi kasus Prita tersebut.
MKDKI merupakan lembaga otonom dibawah Konsil Kedokteran Indonesia yang
berwenang menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan atau dokter gigi yang diadukan memberi sanksi disiplin.
Sanksi disiplin atau teguran bagi dokter itu merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah, baik pusat atau daerah serta Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan Pasal 55 UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran.
(nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
