detikcom

Kasus Prita

Polisi Pakai Saksi Ahli IT dari UI

E Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 06/06/2009 08:01 WIB
Jakarta Polisi menghadirkan saksi dalam kasus yang menjerat Prita Mulyasari (32). Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa dan ahli IT.

"Ahli yang datang ini bukan untuk menyalahkan tapi untuk menyelesaikan permasalahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda saat dihubungi detikcom, Jum'at (5/6/2009).

Sebelumnya Kasat Renakta Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan memastikan bila ahli IT yang digunakan berasal dari UI. "Ya dari UI, tapi saya lupa namanya," kata Agustinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, menurut penyidik di Polda Metro Jaya, saksi ahli bahasa sendiri yang dihadirkan adalah ahli bahasa dari Pusat Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur.

"Gunanya ahli bahasa dalam kasus prita yakni untuk mengetahui apakah bahasa yang digunakan dalam surat elektronik yang dikirm Prita ke teman-temannya itu mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah atau tidak," kata sumber.

Sedangkan ahli IT, didatangkan dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Depok. "Ini untuk mengetahui apakah email tersebut dikirim oleh yang bersangkutan atau bukan," ujar sumber.

Menurut sumber, terlepas dari Prita itu dijerat dengan UU ITE atau tidak, saksi ahli tetap akan dihadirkan. Terlebih, dugaan pencemaran yang dilakukan oleh Prita itu dalam bentuk email.

(mei/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini