Hakim yang Tangani Kasus Muchdi Pr Diperiksa KY
Jumat, 05/06/2009 16:40 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Majelis hakim yang menangani persidangan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dengan mantan terdakwa Muchdi Pr, diperiksa Komisi Yudisial (KY). Ketua KY Busyro Muqoddas yang memimpin pemeriksaan itu.
"Iya ada pemeriksaan," ujar anggota KY Chatamarrasjid di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).
Chatamarrasjid mengatakan hakim yang diperiksa adalah ketua majelis hakim Suharto yang menyidangkan Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu ada 2 anggota majelis hakim lagi yang diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan sejak pukul 14.30 WIB.
"Paling nggak lebih dari pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan dipimpin oleh Pak Ketua (Ketua KY Busyro Muqoddas)," jelas dia.
Muchdi Pr, terdakwa pembunuhan Munir, divonis bebas pada 31 Desember 2008. Muchdi dinyatakan tidak terbukti bersalah membunuh Munir.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar ketua majelis hakim Suharto kala itu.
Muchdi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cirus Sinaga, dengan 15 tahun penjara potong masa tahanan.
(nwk/nrl)
"Iya ada pemeriksaan," ujar anggota KY Chatamarrasjid di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).
Chatamarrasjid mengatakan hakim yang diperiksa adalah ketua majelis hakim Suharto yang menyidangkan Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu ada 2 anggota majelis hakim lagi yang diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan sejak pukul 14.30 WIB.
"Paling nggak lebih dari pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan dipimpin oleh Pak Ketua (Ketua KY Busyro Muqoddas)," jelas dia.
Muchdi Pr, terdakwa pembunuhan Munir, divonis bebas pada 31 Desember 2008. Muchdi dinyatakan tidak terbukti bersalah membunuh Munir.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar ketua majelis hakim Suharto kala itu.
Muchdi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cirus Sinaga, dengan 15 tahun penjara potong masa tahanan.
(nwk/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
