Dibui 20 Tahun di Cipinang, Jaksa Urip Tetap Terima Gaji
Jumat, 05/06/2009 14:49 WIB
Jakarta
Meski telah dibui di LP Cipinang, jaksa Urip Tri Gunawan ternyata masih menerima gaji sebagai jaksa. Gaji jaksa yang telah divonis 20 tahun penjara atas kasus suap itu hanya dipotong 25 persen.
"Iya dia masih terima gaji, kan belum ada putusan tetapnya. Jadi selama itu masih terima," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
Menurut Darmono, alasan Urip masih berhak menerima gaji, karena salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum didapatkan Kejagung.
"Gajinya 75 persen dari gaji pokoknya. Ya pokoknya kita menunggu dulu salinan putusannya. Kalau sudah ada salinannya baru diputus," tutup Darmono.
Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Urip dijerat Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 Tahun 1999 yang diganti UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Urip dibekuk penyidik KPK saat melakukan transaksi di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta, pada 2 Maret 2008 lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu dari Artalyta, yang merupakan suap untuk pengurusan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Nasional Indonesia.
(ndr/iy)
"Iya dia masih terima gaji, kan belum ada putusan tetapnya. Jadi selama itu masih terima," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
Menurut Darmono, alasan Urip masih berhak menerima gaji, karena salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum didapatkan Kejagung.
"Gajinya 75 persen dari gaji pokoknya. Ya pokoknya kita menunggu dulu salinan putusannya. Kalau sudah ada salinannya baru diputus," tutup Darmono.
Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Urip dijerat Pasal 12 B dan E dan pasal 26 A UU 31 Tahun 1999 yang diganti UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Urip dibekuk penyidik KPK saat melakukan transaksi di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta, pada 2 Maret 2008 lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu dari Artalyta, yang merupakan suap untuk pengurusan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Nasional Indonesia.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
