Kasus Prita Mulyasari
Eddy: Hanya Kirim Email Pribadi, Prita Tak Lakukan Tindak Pidana
Jumat, 05/06/2009 08:59 WIB
Jakarta
Prita Mulyasari dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE pasal 27 (3). Majelis hakim diharapkan dapat memutus lepas tuntutan hukum bagi Prita sebab dalam pasal 310 KUHP ayat 3 terdapat alasan penghapus pidana khusus.
"Pengadilan harus tetap berjalan karena sudah masuk di persidangan. Akan tetapi orang suka lupa kalau dalam pasal pencemaran nama baik pasal 310 KUHP ayat 3 itu ada alasan penghapus pidana khusus," ujar ahli hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej, ketika dihubungi detikcom, Jumat (5/6/2009).
Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.
Eddy menjelaskan bahwa ayat 3 tersebut menyatakan jika apa yang dilakukan itu bermaksud untuk kepentingan umum maka pelakunya pidana.
"Ini kan Prita mengirimkan dalam email pribadi. Sementara email pribadi tidak dimaksudkan untuk umum. Kalau pencemaran nama baik itu kan untuk umum. Maka email pribadi itu membuktikan Prita nggak ada maksud menyebarkan," jelas Eddy.
Eddy menyatakan yang seharusnya diminta pertanggungjawabannya seharusnya pihak yang menyebarluaskan. "Kalaupun menyebar, itu kan bukan Prita. Orang lain itu yang harus dituntut," imbuhnya.
Oleh karenanya, Edy berharap majelis hakim dapat memutus lepas tuntutan hukum bagi Prita. "Hakim dapat memutus bahwa perbuatan Prita terbukti (menulis email), tapi bukan tindak pidana, sebab ada alasan penghapus pidana khusus," jelasnya.
Jika Prita lepas dari jeratan pidana ini, maka otomatis menghapus tuntutan perdata RS Omni International dan dua dokternya. Dalam kasus perdata, Prita divonis membayar Rp 161 juta dan Rp 100 juta. "Tidak usah bayar," ujarnya.
(amd/nrl)
"Pengadilan harus tetap berjalan karena sudah masuk di persidangan. Akan tetapi orang suka lupa kalau dalam pasal pencemaran nama baik pasal 310 KUHP ayat 3 itu ada alasan penghapus pidana khusus," ujar ahli hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej, ketika dihubungi detikcom, Jumat (5/6/2009).
Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.
Eddy menjelaskan bahwa ayat 3 tersebut menyatakan jika apa yang dilakukan itu bermaksud untuk kepentingan umum maka pelakunya pidana.
"Ini kan Prita mengirimkan dalam email pribadi. Sementara email pribadi tidak dimaksudkan untuk umum. Kalau pencemaran nama baik itu kan untuk umum. Maka email pribadi itu membuktikan Prita nggak ada maksud menyebarkan," jelas Eddy.
Eddy menyatakan yang seharusnya diminta pertanggungjawabannya seharusnya pihak yang menyebarluaskan. "Kalaupun menyebar, itu kan bukan Prita. Orang lain itu yang harus dituntut," imbuhnya.
Oleh karenanya, Edy berharap majelis hakim dapat memutus lepas tuntutan hukum bagi Prita. "Hakim dapat memutus bahwa perbuatan Prita terbukti (menulis email), tapi bukan tindak pidana, sebab ada alasan penghapus pidana khusus," jelasnya.
Jika Prita lepas dari jeratan pidana ini, maka otomatis menghapus tuntutan perdata RS Omni International dan dua dokternya. Dalam kasus perdata, Prita divonis membayar Rp 161 juta dan Rp 100 juta. "Tidak usah bayar," ujarnya.
(amd/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
