detikcom

Kasus Prita Mulyasari

Eddy: Hanya Kirim Email Pribadi, Prita Tak Lakukan Tindak Pidana video foto

Amanda Ferdina - detikNews
Jumat, 05/06/2009 08:59 WIB
Jakarta Prita Mulyasari dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE pasal 27 (3). Majelis hakim diharapkan dapat memutus lepas tuntutan hukum bagi Prita sebab dalam pasal 310 KUHP ayat 3 terdapat alasan penghapus pidana khusus.

"Pengadilan harus tetap berjalan karena sudah masuk di persidangan. Akan tetapi orang suka lupa kalau dalam pasal pencemaran nama baik pasal 310 KUHP ayat 3 itu ada alasan penghapus pidana khusus," ujar ahli hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej, ketika dihubungi detikcom, Jumat (5/6/2009).

Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.

Eddy menjelaskan bahwa ayat 3 tersebut menyatakan jika apa yang dilakukan itu bermaksud untuk kepentingan umum maka pelakunya pidana.

"Ini kan Prita mengirimkan dalam email pribadi. Sementara email pribadi tidak dimaksudkan untuk umum. Kalau pencemaran nama baik itu kan untuk umum. Maka email pribadi itu membuktikan Prita nggak ada maksud menyebarkan," jelas Eddy.

Eddy menyatakan yang seharusnya diminta pertanggungjawabannya seharusnya pihak yang menyebarluaskan. "Kalaupun menyebar, itu kan bukan Prita. Orang lain itu yang harus dituntut," imbuhnya.

Oleh karenanya, Edy berharap majelis hakim dapat memutus lepas tuntutan hukum bagi Prita. "Hakim dapat memutus bahwa perbuatan Prita terbukti (menulis email), tapi bukan tindak pidana, sebab ada alasan penghapus pidana khusus," jelasnya.

Jika Prita lepas dari jeratan pidana ini, maka otomatis menghapus tuntutan perdata RS Omni International dan dua dokternya. Dalam kasus perdata, Prita divonis membayar Rp 161 juta dan Rp 100 juta. "Tidak usah bayar," ujarnya.


(amd/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel