Kejagung Pertanyakan Alasan Penahanan Prita
Jumat, 05/06/2009 00:58 WIB
Jakarta
Penahanan Prita Mulyasari kini sudah dialihkan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota. Namun Kejaksaan Agung menduga penahanan justru dikarenakan adanya kepentingan lain.
"Dari hasil sementara eksaminasi, hanya yang jadi pertanyaan apakah penahanan dilakukan benar-benar seperti alasan yang dikemukakan atau karena ada kepentingan lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
Jaksa, kata Ritonga, memang memiliki subjektifitas sendiri untuk melakukan penahanan. Alasan penahanan antara lain karena alasan keamanan, penghilangan barang bukti, hingga tersangka melarikan diri.
"Tapi ada atau tidaknya pesanan dari orang supaya ditahan kan tidak bisa diungkap oleh eksaminasi, tapi bisa didalami oleh fungsional," jelasnya.
Hingga kini, bidang pengawasan masih terus melakukan pendalaman. Mengenai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diakui Ritonga, pihak pengawasan belum bisa melihat indikasi adanya kepentingan pihak tertentu dalam penahanan Prita.
"Belum, sejauh ini masih terselimuti oleh alasan-alasan yuridis," ungkapnya.
Penahan dalam kasus ini, tambah Ritonga, sudah dibuatkan berita acaranya. Pendapat mengenai alasan penahanan yang tertera di dalam itu pun sudah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Penahanan atas Prita diketahui atas dimasukkannya pasal 27 UU nomor 11/2008 jo pasal 45 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, Prita juga dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan dan pasal 311 KUHP dengan ancaman pidanan 4 tahun. Akan tetapi kedua pasal ini tidak cukup kuat untuk menahan karena tidak memenuhi batas maksimal penahanan.
(nov/mok)
"Dari hasil sementara eksaminasi, hanya yang jadi pertanyaan apakah penahanan dilakukan benar-benar seperti alasan yang dikemukakan atau karena ada kepentingan lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (4/6/2009).
Jaksa, kata Ritonga, memang memiliki subjektifitas sendiri untuk melakukan penahanan. Alasan penahanan antara lain karena alasan keamanan, penghilangan barang bukti, hingga tersangka melarikan diri.
"Tapi ada atau tidaknya pesanan dari orang supaya ditahan kan tidak bisa diungkap oleh eksaminasi, tapi bisa didalami oleh fungsional," jelasnya.
Hingga kini, bidang pengawasan masih terus melakukan pendalaman. Mengenai hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, diakui Ritonga, pihak pengawasan belum bisa melihat indikasi adanya kepentingan pihak tertentu dalam penahanan Prita.
"Belum, sejauh ini masih terselimuti oleh alasan-alasan yuridis," ungkapnya.
Penahan dalam kasus ini, tambah Ritonga, sudah dibuatkan berita acaranya. Pendapat mengenai alasan penahanan yang tertera di dalam itu pun sudah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Penahanan atas Prita diketahui atas dimasukkannya pasal 27 UU nomor 11/2008 jo pasal 45 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, Prita juga dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan dan pasal 311 KUHP dengan ancaman pidanan 4 tahun. Akan tetapi kedua pasal ini tidak cukup kuat untuk menahan karena tidak memenuhi batas maksimal penahanan.
(nov/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Rabu, 23/05/2012 23:01 WIB
Popularitas, Materi & Kekuasaan Tak Cukup untuk Jadi Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 09:59 WIB
Inilah Sosok Pemangsa 19 Kambing yang Meresahkan Warga Banyumas
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
