Jaksa Rahmi Tetap Pegang Kasus Prita
Kamis, 04/06/2009 19:35 WIB
Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Prita Mulyasari, Rahmawati Utami dieksaminasi oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung). Hasil menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa. Meski demikian persidangan tetap dilanjutkan.
"Sedangkan untuk proses persidangan akan terus berlanjut. Mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Prita, itu nanti diuji di persidangan," kata Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Tangerang, Suyono kepada wartawan di Kejari Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang.
Dia menegaskan, untuk pemeriksaan prosedur penyidikan, penuntutan, dakwaan, maupun limpahan, apakah sudah sesuai dengan proses hukum yang ada, saat ini belum diketahui hasilnya.
Saat ditanyakan pihak mana yang menentukan penggunaan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam dakwaan terhadap Prita, Suyono mengatakan Kejari Tangerang saat itu menerima berkas lengkap dimana telah tercantum dakwaan di dalamnya.
"Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang hanya menerima berkas-berkas yang sudah P21 (lengkap). Setelah ada koordinasi antara penyidik dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten, saat kita terima berkas itu dakwaan terhadap Prita sudah tercantum pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP. Setelah itu kita yang melimpahkan ke Kejari Tangerang," ungkapnya.
Terkait penahanan Prita yang dilakukan oleh Kejari Tangerang, Suyono menanggapi hal tersebut dilakukan atas perintah Kejati Banten.
"Memang surat penahanan terhadap Prita dikeluarkan oleh Kejari Tangerang atas perintah Kejati Banten, karena tempat kejadian adanya di Tangerang dan sidangnya juga di Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.
(nvc/ndr)
"Sedangkan untuk proses persidangan akan terus berlanjut. Mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Prita, itu nanti diuji di persidangan," kata Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Tangerang, Suyono kepada wartawan di Kejari Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang.
Dia menegaskan, untuk pemeriksaan prosedur penyidikan, penuntutan, dakwaan, maupun limpahan, apakah sudah sesuai dengan proses hukum yang ada, saat ini belum diketahui hasilnya.
Saat ditanyakan pihak mana yang menentukan penggunaan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam dakwaan terhadap Prita, Suyono mengatakan Kejari Tangerang saat itu menerima berkas lengkap dimana telah tercantum dakwaan di dalamnya.
"Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang hanya menerima berkas-berkas yang sudah P21 (lengkap). Setelah ada koordinasi antara penyidik dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten, saat kita terima berkas itu dakwaan terhadap Prita sudah tercantum pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP. Setelah itu kita yang melimpahkan ke Kejari Tangerang," ungkapnya.
Terkait penahanan Prita yang dilakukan oleh Kejari Tangerang, Suyono menanggapi hal tersebut dilakukan atas perintah Kejati Banten.
"Memang surat penahanan terhadap Prita dikeluarkan oleh Kejari Tangerang atas perintah Kejati Banten, karena tempat kejadian adanya di Tangerang dan sidangnya juga di Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.
(nvc/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Rabu, 23/05/2012 23:01 WIB
Popularitas, Materi & Kekuasaan Tak Cukup untuk Jadi Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 09:59 WIB
Inilah Sosok Pemangsa 19 Kambing yang Meresahkan Warga Banyumas
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
