detikcom

Kenakan UU ITE, Jaksa Kasus Prita Minta Polisi Periksa Saksi Ahli

Didit Tri Kertapati - detikNews
Kamis, 04/06/2009 17:35 WIB
Facebook
Jakarta Saat mengembalikan berkas Prita Mulyasari (32) ke polisi, Kejaksaan ingin Prita dijerat dengan pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kejaksaan pun meminta polisi memeriksa saksi ahli mengenai kemungkinan diterapkannya UU tersebut.

"Polisi sesuai petunjuk jaksa untuk memeriksa saksi ahli. Setelah diperiksa saksi ahli, apa yang dilakukan Ibu Prita itu ternyata benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2009).

Abubakar mengatakan, saksi ahli yang diperiksa polisi mengatakan, email termasuk delik pasal 27 junto pasal 45 UU ITE. Karena itu, polisi menambahkan pasal tersebut sesuai petunjuk jaksa.

Berkas Prita yang telah selesai dikirimkan kembali dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kemudian menyusul pada pelimpahan tahap kedua.

"Saat tersangka diserahkan ke jaksa, kemudian tersangka ditahan oleh jaksa," jelasnya.

Jaksa Agung mengatakan pasal itu hanya diletakkan di atas berkas? "Saya belum lihat itu," pungkas Abubakar.

(irw/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel