Blogger Tidak Hadir di Sidang Prita Mulyasari
Kamis, 04/06/2009 14:57 WIB
(Foto: dok detikcom)
Terkait
Tangerang
Aktivis dunia maya yang direncanakan akan hadir pada sidang perdana Prita
Mulyasari (32) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui internet ternyata tak tampak batang hidungnya. Tidak tampak aksi dari mereka baik sebelum maupun sesuai persidangan
Sebelumnya ramai diberitakan melalui milis, blog dan facebook ajakan bagi para blogger untuk turut hadir dalam sidang Prita sebagai wujud simpati terhadap apa yang dialami oleh ibu dua anak ini.
Sampai sidang berakhir tidak terlihat aksi dari para blogger, yang terlihat hanya aksi dari Komite Pembela Kebebasan Berpendapat, mereka menggelar aksi di dalam lingkungan PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (4/6/2009).
Dalam aksinya mereka meminta agar Prita Mulyasari segera dibebaskan dari segala dakwaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter di RS Omni Internasional, Tangerang.
Sidang Prita berlangsung sekitar 20 menit dengan agenda dakwaan ternyata menarik simpati dari masyarakat. Ruang sidang penuh sesak, para pengunjung rela berdesak-desakan mengikuti jalannya sidang.
Sejak pagi para pemburu berita dari berbagai media sudah menanti kedatangan istri Andri Nugroho ini.
Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini berawal ketika Prita meminta kepada RS Omni International untuk memberikan hasil laboratorium terhadap apa yang dideritanya. Pihak RS tidak
memberikan tanggapan.
Merasa tidak puas dengan pelayanan RS, Prita membuat email pada tanggal 15
Agustus 2008 dengan judul 'Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera
Tangerang' yang dikirimkan kepada beberapa orang temannya.
Email berisi ketidakpuasan Prita terhadap pelayanan RS dan buruknya pelayanan dokter yang merawatnya. Dalam hal ini nama Dokter Hengki dan Grace disebut, Prita meminta agar berhati-hati terhadap dua dokter ini.
Oleh RS Omni perbuatan Prita dinilai telah mencemarkan nama baik dokter maupun RS Omni. Sidang Prita akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juni 2009 dengan agenda eksepsi.
Setuju agar Prita dibebaskan dari dakwaan hukum? Ikuti pro dan kontra! (nwk/nwk)
Mulyasari (32) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui internet ternyata tak tampak batang hidungnya. Tidak tampak aksi dari mereka baik sebelum maupun sesuai persidangan
Sebelumnya ramai diberitakan melalui milis, blog dan facebook ajakan bagi para blogger untuk turut hadir dalam sidang Prita sebagai wujud simpati terhadap apa yang dialami oleh ibu dua anak ini.
Sampai sidang berakhir tidak terlihat aksi dari para blogger, yang terlihat hanya aksi dari Komite Pembela Kebebasan Berpendapat, mereka menggelar aksi di dalam lingkungan PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (4/6/2009).
Dalam aksinya mereka meminta agar Prita Mulyasari segera dibebaskan dari segala dakwaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter di RS Omni Internasional, Tangerang.
Sidang Prita berlangsung sekitar 20 menit dengan agenda dakwaan ternyata menarik simpati dari masyarakat. Ruang sidang penuh sesak, para pengunjung rela berdesak-desakan mengikuti jalannya sidang.
Sejak pagi para pemburu berita dari berbagai media sudah menanti kedatangan istri Andri Nugroho ini.
Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini berawal ketika Prita meminta kepada RS Omni International untuk memberikan hasil laboratorium terhadap apa yang dideritanya. Pihak RS tidak
memberikan tanggapan.
Merasa tidak puas dengan pelayanan RS, Prita membuat email pada tanggal 15
Agustus 2008 dengan judul 'Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera
Tangerang' yang dikirimkan kepada beberapa orang temannya.
Email berisi ketidakpuasan Prita terhadap pelayanan RS dan buruknya pelayanan dokter yang merawatnya. Dalam hal ini nama Dokter Hengki dan Grace disebut, Prita meminta agar berhati-hati terhadap dua dokter ini.
Oleh RS Omni perbuatan Prita dinilai telah mencemarkan nama baik dokter maupun RS Omni. Sidang Prita akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juni 2009 dengan agenda eksepsi.
Setuju agar Prita dibebaskan dari dakwaan hukum? Ikuti pro dan kontra! (nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:30 WIB
Polisi Pelajari Proyektil Peluru yang Ditembakkan Pencuri Motor di IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
277 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
