Kaukus Perempuan DPR Tuntut Prita Dibebaskan
Rabu, 03/06/2009 14:15 WIB
Jakarta
Perempuan anggota DPR protes atas penahanan Prita Mulyasari yang ditahan gara-gara dituduh mencemarkan nama baik RS OMNI International. Mereka minta Prita dibebaskan demi alasan hak asasi.
"Sepatutnya, Prita diberikan status penahanan rumah karena tidak
mengindikasikan risiko akan menghalangi proses hukum," kata juru bicara Kaukus Perempuan Parlemen, Lena Mariana, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2009).
Lena yang dari PPP didampingi Eva Kusuma Sundari (PDIP), Azlaini Agus (PAN), dan komisioner Komnas HAM Nurkholis.
Kaukus Perempuan Parlemen ini juga meminta kepolisian mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam penahanan Prita.
"Ibu Prita ini, ibu yang memiliki anak seperti kita, sejak ditahan dia tidak bisa bertemu anaknya," kata Lena.
Sementara itu, Eva mengatakan, dalam kasus Prita semestinya posisi Prita sebagai korban, yakni konsumen RS Omni Internasional yang harus dilindungi. Karena itu, menurut politisi PDIP ini, Prita harusnya mendapat perlindungan hukum.
"Sepatutnya, dia justru mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak sebagai konsumen dan bukan dikorbankan lagi," kata Eva.
Menurut Eva, apa yang dilakukan Prita dengan menulis email keluhan
merupakan bagian tindakan kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pengenaan pasal pencemaran nama baik terhadap Prita, lanjut Eva, tidak sejalan dengan hak politik yang dimiliki warga negara.
"Pada konteks jaminan negara atas penegakan HAM kebebasan menyatakan pendapat, maka pengenaan pasal nama pencemaran baik amat kontraproduktif yang tidak sejalan dengan hak politik rakyat," protes Eva.
(Rez/aan)
"Sepatutnya, Prita diberikan status penahanan rumah karena tidak
mengindikasikan risiko akan menghalangi proses hukum," kata juru bicara Kaukus Perempuan Parlemen, Lena Mariana, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2009).
Lena yang dari PPP didampingi Eva Kusuma Sundari (PDIP), Azlaini Agus (PAN), dan komisioner Komnas HAM Nurkholis.
Kaukus Perempuan Parlemen ini juga meminta kepolisian mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam penahanan Prita.
"Ibu Prita ini, ibu yang memiliki anak seperti kita, sejak ditahan dia tidak bisa bertemu anaknya," kata Lena.
Sementara itu, Eva mengatakan, dalam kasus Prita semestinya posisi Prita sebagai korban, yakni konsumen RS Omni Internasional yang harus dilindungi. Karena itu, menurut politisi PDIP ini, Prita harusnya mendapat perlindungan hukum.
"Sepatutnya, dia justru mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak sebagai konsumen dan bukan dikorbankan lagi," kata Eva.
Menurut Eva, apa yang dilakukan Prita dengan menulis email keluhan
merupakan bagian tindakan kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik.
Pengenaan pasal pencemaran nama baik terhadap Prita, lanjut Eva, tidak sejalan dengan hak politik yang dimiliki warga negara.
"Pada konteks jaminan negara atas penegakan HAM kebebasan menyatakan pendapat, maka pengenaan pasal nama pencemaran baik amat kontraproduktif yang tidak sejalan dengan hak politik rakyat," protes Eva.
(Rez/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 08:12 WIB
Menelusuri Dugaan Duit Negara di Kongres Demokrat
-
277 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
