Menulis di Internet Dipenjara
Prita Minta RS Omni Hentikan Zalimi Dirinya
Rabu, 03/06/2009 14:08 WIB
Jakarta
Ditahan akibat tuduhan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International membuat Prita Mulyasari (32) merasakan penderitaan hebat. Prita meminta RS Omni untuk menghentikan penzaliman terhadap dirinya.
"Dari pihak pelapor tolong hentikan penzaliman kepada kami, terutama saya," kata Prita sambil terisak-isak sebelum bertemu dengan Dewan Pers di LP Wanita, Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2009).
"Ya Allah saya minta hati nurani dibukakan kembali. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kalian (Omni)," doa ibu dua orang balita yang mengenakan jilbab hitam itu.
Namun, dikatakan Prita, dirinya siap menghadapi cobaan yang tengah menimpanya.
"Hukum manusia tidak ada artinya jika dibandingkan dengan hukum Allah. Allah akan menjawab," pungkasnya.
Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei yang lalu. Dia dituduh mencemarkan nama baik RS Omni karena mengirimkan email kepada teman-temannya yang berisi keluhan seputar pelayanan medis RS tersebut.
Oleh polisi, Prita hanya dijerat pasal pencemaran nama baik KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan tidak ditahan. Namun ketika berkas masuk kejaksaan, jaksa menambahi dengan pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berkat pasal inilah jaksa menahan Prita di LP Wanita sembari menunggu sidang di PN Tangerang pada Kamis besok.
(irw/nrl)
"Dari pihak pelapor tolong hentikan penzaliman kepada kami, terutama saya," kata Prita sambil terisak-isak sebelum bertemu dengan Dewan Pers di LP Wanita, Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2009).
"Ya Allah saya minta hati nurani dibukakan kembali. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kalian (Omni)," doa ibu dua orang balita yang mengenakan jilbab hitam itu.
Namun, dikatakan Prita, dirinya siap menghadapi cobaan yang tengah menimpanya.
"Hukum manusia tidak ada artinya jika dibandingkan dengan hukum Allah. Allah akan menjawab," pungkasnya.
Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei yang lalu. Dia dituduh mencemarkan nama baik RS Omni karena mengirimkan email kepada teman-temannya yang berisi keluhan seputar pelayanan medis RS tersebut.
Oleh polisi, Prita hanya dijerat pasal pencemaran nama baik KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan tidak ditahan. Namun ketika berkas masuk kejaksaan, jaksa menambahi dengan pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berkat pasal inilah jaksa menahan Prita di LP Wanita sembari menunggu sidang di PN Tangerang pada Kamis besok.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
