Menulis di Internet Ditahan
Polisi: Kejaksaan Yang Menahan Prita
Rabu, 03/06/2009 13:50 WIB
Jakarta
Polisi tidak menahan Prita Mulyasari. Anak 1,3 tahun dan Prita yang kooperatif jadi bahan pertimbangan. Untuk penahanan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang melakukan.
"Dari awal kita tidak menahan. Kejaksaan yang menahan," kata Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan kepada wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan (3/6/2009).
Alasan polisi tidak menahan Prita saat itu karena kondisi Prita yang memiliki anak berusia 1,3 tahun. Terlebih lagi, menurutnya, selama pemeriksaan, Prita bersikap kooperatif.
"Kita lihat dari berbagai aspek dan dia juga kooperatif sehingga kita tidak perlu melakukan penahanan. Dia juga punya anak kecil, kasihan," kata Agustinus.
Agustinus menjelaskan, Prita ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Renold Parentino, pengacara dr. Hengki.
"Dia (Hengki) adalah dokter yang menangani Prita," lanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Hengki melaporkan Prita pada 5 September 2008. Dalam laporan yang bernopol LP/ 2260/K/IX/2008/spk unit 1, Prita dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selang satu bulan, tepatnya 22 Desember 2008, Prita di-BAP untuk pertama kali. Dari situ, Prita diperiksa secara marathon hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang pada 30 April 2009 setelah sebelumnya berkasnya dua kali P19.
"Namun kami tidak melakukan penahanan sekalipun," jelasnya.
Menurutnya, sejak Hengki melaporkan Prita, pihaknya telah memiliki cukup bukti. "Print out email yang dia sebar luaskan di internet itu yang dijadikan bukti," tuturnya.
(mei/ndr)
"Dari awal kita tidak menahan. Kejaksaan yang menahan," kata Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan kepada wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan (3/6/2009).
Alasan polisi tidak menahan Prita saat itu karena kondisi Prita yang memiliki anak berusia 1,3 tahun. Terlebih lagi, menurutnya, selama pemeriksaan, Prita bersikap kooperatif.
"Kita lihat dari berbagai aspek dan dia juga kooperatif sehingga kita tidak perlu melakukan penahanan. Dia juga punya anak kecil, kasihan," kata Agustinus.
Agustinus menjelaskan, Prita ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Renold Parentino, pengacara dr. Hengki.
"Dia (Hengki) adalah dokter yang menangani Prita," lanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Hengki melaporkan Prita pada 5 September 2008. Dalam laporan yang bernopol LP/ 2260/K/IX/2008/spk unit 1, Prita dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selang satu bulan, tepatnya 22 Desember 2008, Prita di-BAP untuk pertama kali. Dari situ, Prita diperiksa secara marathon hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang pada 30 April 2009 setelah sebelumnya berkasnya dua kali P19.
"Namun kami tidak melakukan penahanan sekalipun," jelasnya.
Menurutnya, sejak Hengki melaporkan Prita, pihaknya telah memiliki cukup bukti. "Print out email yang dia sebar luaskan di internet itu yang dijadikan bukti," tuturnya.
(mei/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 07:21 WIB
Sesama Anak Negeri Berebut Pulau di Negara Sendiri
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
277 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
