Dewan Pers: RS Omni Bisa Hambat Kebebasan Berpendapat Masyarakat
Rabu, 03/06/2009 09:40 WIB
(Foto: Facebook)
Jakarta
RS Omni Internasional yang menggugat Prita Mulyasari (32) hingga akhirnya ditahan dinilai bisa menghambat kebebasan berpendapat masyarakat. Padahal RS Omni sudah melakukan bantahan melalui milis dan beriklan di media.
"Kita harapakan RS Omni menyadari tindakannya, keterlaluan karena dia sudah menggunakan hak jawabnya. Seharusnya sudah selesai di situ," ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi pada detikcom, Selasa (2/6/2009).
RS Omni juga seharusnya menyadari bahwa email yang ditulis Prita adalah alat informasi melakukan perbaikan ke dalam. Lagi pula apa yang disampaikan Prita adalah curhat kepada teman-temannya.
"Ini seperti mengirim SMS untuk teman-temannya tentang penderitaan yang dia alami. Lalu ada temannya mem-forward ke mana-mana, ke milis, dia dituduh melakukan pencemaran nama baik Pasal 27 UU ITE," jelasnya.
Lebih lanjut, tindakan RS Omni ini bisa membungkam hak-hak masyarakat yang dilindungi Pasal 28 F UUD 1945.
"Ini bukan cuma masalah Prita, ini upaya membungkam hak masyarakat menyatakan pendapat dan hak itu dilindungi UUD 45 Pasal 28 F. Lagi pula RS Omni sudah menggunakan hak jawabnya melalui milis," jelasnya.
(nwk/nrl)
"Kita harapakan RS Omni menyadari tindakannya, keterlaluan karena dia sudah menggunakan hak jawabnya. Seharusnya sudah selesai di situ," ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi pada detikcom, Selasa (2/6/2009).
RS Omni juga seharusnya menyadari bahwa email yang ditulis Prita adalah alat informasi melakukan perbaikan ke dalam. Lagi pula apa yang disampaikan Prita adalah curhat kepada teman-temannya.
"Ini seperti mengirim SMS untuk teman-temannya tentang penderitaan yang dia alami. Lalu ada temannya mem-forward ke mana-mana, ke milis, dia dituduh melakukan pencemaran nama baik Pasal 27 UU ITE," jelasnya.
Lebih lanjut, tindakan RS Omni ini bisa membungkam hak-hak masyarakat yang dilindungi Pasal 28 F UUD 1945.
"Ini bukan cuma masalah Prita, ini upaya membungkam hak masyarakat menyatakan pendapat dan hak itu dilindungi UUD 45 Pasal 28 F. Lagi pula RS Omni sudah menggunakan hak jawabnya melalui milis," jelasnya.
(nwk/nrl)
Baca Juga
- Menulis di Internet Dipenjara
Penahanan Prita Kesalahan Mutlak Kejaksaan dan Pembuat UU - Menulis di Internet Dipenjara
Dewan Pers akan Kunjungi Prita di LP Tangerang - Menulis di Internet Dipenjara
Tembus 10 Ribu Member, Facebooker Target Penangguhan Penahanan Prita - Menulis di Internet Dipenjara
Kriminolog: Prita Hanya Lakukan Kontrol Sosial, Tak Perlu Ditahan
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju 2014
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:00 WIB
5 Tersangka Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Kelasi Arifin
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
Sabtu, 26/05/2012 09:01 WIB
Panggil Ketua DPC PD, KPK Dalami Satu per Satu Kelompok di Hambalang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:04 WIB
Polisi Buat Sketsa Pencuri Motor yang Tembak Mati 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 07:21 WIB
Sesama Anak Negeri Berebut Pulau di Negara Sendiri
-
Sabtu, 26/05/2012 08:51 WIB
Hadiri Konferensi Nigeria, Din Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
-
277 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
