detikcom

Menulis di Internet Dipenjara

Penahanan Prita Kesalahan Mutlak Kejaksaan dan Pembuat UU

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Rabu, 03/06/2009 09:20 WIB
Jakarta Menggugat karena pencemaran baik sah-sah saja, tapi apakah mesti si tersangka perlu ditahan di penjara sembari menunggu diadili seperti nasib Prita Mulyasari? Di mata pengamat hukum pidana UI Rudy Satrio, penahanan itu berlebihan.

"Ini kesalahan mutlak Kejaksaan dan pembuat undang-undang," komentar Rudy pada detikcom, Rabu (3/6/2009).

Kesalahan pembuat UU itu bisa dilihat dari KUHP dan UU ITE. Dalam aturan yang lebih khusus (UU ITE) seharusnya hukuman yang berlaku menyesuaikan UU yang lebih tinggi (KUHP).

"Lex spesialis harusnya hukumannya lebih rendah atau sejalan dengan UU di atasnya," imbuhnya.

Prita dikenai pasal berlapis tentang pencemaran nama baik yaitu pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara dan UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 6 tahun penjara. Nah inilah yang dianggap merupakan kesalahan pembuat UU, sebab seharusnya jeratan di UU ITE yang lex spesialis lebih rendah dibandingkan KUHP. Tingginya ancaman di UU ITE digunakan jaksa menahan Prita.

"Seharusnya diproses dulu baru ditahan. Kejaksaan jangan hanya mendasarkan pada yuridis formalnya saja (UU ITE). Lihat juga Prita itu perempuan dan kasusnya bagaimana," ujar Rudy.

Selama ini alasan penyidik menahan tersangka adalah ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tersangka akan kabur, dan tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
(ape/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel