Menulis di Internet Dipenjara
Penahanan Prita Kesalahan Mutlak Kejaksaan dan Pembuat UU
Rabu, 03/06/2009 09:20 WIB
Jakarta
Menggugat karena pencemaran baik sah-sah saja, tapi apakah mesti si tersangka perlu ditahan di penjara sembari menunggu diadili seperti nasib Prita Mulyasari? Di mata pengamat hukum pidana UI Rudy Satrio, penahanan itu berlebihan.
"Ini kesalahan mutlak Kejaksaan dan pembuat undang-undang," komentar Rudy pada detikcom, Rabu (3/6/2009).
Kesalahan pembuat UU itu bisa dilihat dari KUHP dan UU ITE. Dalam aturan yang lebih khusus (UU ITE) seharusnya hukuman yang berlaku menyesuaikan UU yang lebih tinggi (KUHP).
"Lex spesialis harusnya hukumannya lebih rendah atau sejalan dengan UU di atasnya," imbuhnya.
Prita dikenai pasal berlapis tentang pencemaran nama baik yaitu pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara dan UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 6 tahun penjara. Nah inilah yang dianggap merupakan kesalahan pembuat UU, sebab seharusnya jeratan di UU ITE yang lex spesialis lebih rendah dibandingkan KUHP. Tingginya ancaman di UU ITE digunakan jaksa menahan Prita.
"Seharusnya diproses dulu baru ditahan. Kejaksaan jangan hanya mendasarkan pada yuridis formalnya saja (UU ITE). Lihat juga Prita itu perempuan dan kasusnya bagaimana," ujar Rudy.
Selama ini alasan penyidik menahan tersangka adalah ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tersangka akan kabur, dan tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
(ape/nrl)
"Ini kesalahan mutlak Kejaksaan dan pembuat undang-undang," komentar Rudy pada detikcom, Rabu (3/6/2009).
Kesalahan pembuat UU itu bisa dilihat dari KUHP dan UU ITE. Dalam aturan yang lebih khusus (UU ITE) seharusnya hukuman yang berlaku menyesuaikan UU yang lebih tinggi (KUHP).
"Lex spesialis harusnya hukumannya lebih rendah atau sejalan dengan UU di atasnya," imbuhnya.
Prita dikenai pasal berlapis tentang pencemaran nama baik yaitu pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara dan UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 6 tahun penjara. Nah inilah yang dianggap merupakan kesalahan pembuat UU, sebab seharusnya jeratan di UU ITE yang lex spesialis lebih rendah dibandingkan KUHP. Tingginya ancaman di UU ITE digunakan jaksa menahan Prita.
"Seharusnya diproses dulu baru ditahan. Kejaksaan jangan hanya mendasarkan pada yuridis formalnya saja (UU ITE). Lihat juga Prita itu perempuan dan kasusnya bagaimana," ujar Rudy.
Selama ini alasan penyidik menahan tersangka adalah ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tersangka akan kabur, dan tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
(ape/nrl)
Baca Juga
- Dewan Pers: RS Omni Bisa Hambat Kebebasan Berpendapat Masyarakat
- Menulis di Internet Dipenjara
Dewan Pers akan Kunjungi Prita di LP Tangerang - Menulis di Internet Dipenjara
Tembus 10 Ribu Member, Facebooker Target Penangguhan Penahanan Prita - Menulis di Internet Dipenjara
Kriminolog: Prita Hanya Lakukan Kontrol Sosial, Tak Perlu Ditahan
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
