detikcom

Menulis di Internet Dipenjara

Komnas HAM: Prita Tidak Layak Dipenjara

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 02/06/2009 19:32 WIB
Foto: Facebook
Jakarta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memantau kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Penahanan Prita juga disoroti sebagai tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

"Tidak layak, itu semacam diskusi di milis kemudian pihak RS Omni mendapat forward, kemudian mengadukan ke polisi. Sebenarnya ini tidak bisa menjerat dengan pencemaran nama baik. Ini ada kepentingan publik," kata Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo saat berbincang melalui telepon, Selasa(2/6/2009).

Staf Komnas HAM juga telah menjenguk Prita di LP Tangerang hari ini. "Pencemaran ini mesti dinomorduakan, pelayanan rumah sakit ini pelayanan publik. Ini jadi membungkam, aparat hukum di negeri ini tidak mengerti. Kepentingan publik harus diapresiasi oleh aparat," urainya.

Lebih lanjut menurutnya, prinsip perlrindungan konsumen dalam kasus ini tidak ditegakkan kepolisian dan kejaksaan. "Negeri ini bisa rusak, kalau orang mengeluh kemudian kena pencemaran, ini berlebihan. Kita akan memantau proses ini," jelasnya.
(ndr/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini