Menulis di Internet Dipenjara
Keluarga Prita Sudah Ajukan Perdamaian, RS Omni Belum Jawab
Selasa, 02/06/2009 17:58 WIB
Facebook
Jakarta
Pihak keluarga Prita Mulyasari mengaku sudah menawarkan perdamaian kepada RS Omni International, Tangerang, Banten, pekan lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari RS tersebut.
"Jadi kalau pihak Omni bicara, ya, silakan membacanya bagaimana. Kita bicara fakta," kata kakak Prita, Arief Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
Dikatakan Arief, keluarga memang tidak bersedia meminta maaf kepada RS Omni. Karena dengan meminta maaf berarti mengakui telah berbuat salah dengan mencemarkan nama baik RS tersebut.
"Sifatnya perdamaian, kalau minta maaf berarti kita ngaku salah dong. Jangan sampai maaf membuat mereka memukul balik. Itu sudah minggu lalu. Tapi tidak direspons sama sekali," tegasnya.
Pengacara RS Omni, Risma Situmorang, sebelumnya menyatakan bahwa pintu perdamaian pihaknya terbuka 24 jam. RS Omni meminta agar Prita minta maaf lewat milis-milis dan tidak secara lisan saja.
Prita ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Rencananya perempuan dua anak ini akan menjalani sidang pada 4 Juni 2009 setelah kalah di sidang perdata.
Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(irw/nrl)
"Jadi kalau pihak Omni bicara, ya, silakan membacanya bagaimana. Kita bicara fakta," kata kakak Prita, Arief Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
Dikatakan Arief, keluarga memang tidak bersedia meminta maaf kepada RS Omni. Karena dengan meminta maaf berarti mengakui telah berbuat salah dengan mencemarkan nama baik RS tersebut.
"Sifatnya perdamaian, kalau minta maaf berarti kita ngaku salah dong. Jangan sampai maaf membuat mereka memukul balik. Itu sudah minggu lalu. Tapi tidak direspons sama sekali," tegasnya.
Pengacara RS Omni, Risma Situmorang, sebelumnya menyatakan bahwa pintu perdamaian pihaknya terbuka 24 jam. RS Omni meminta agar Prita minta maaf lewat milis-milis dan tidak secara lisan saja.
Prita ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Rencananya perempuan dua anak ini akan menjalani sidang pada 4 Juni 2009 setelah kalah di sidang perdata.
Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(irw/nrl)
Baca Juga
- Menulis di Internet Dipenjara
RS Omni Sangkal Tuduhan Bayar Jaksa - Menulis di Internet Dipenjara
Jerat Prita dengan UU ITE, Kejaksaan Bantah Terima Suap - Menulis di Internet Dipenjara
RS Omni Tak Takut Ada Gerakan Boikot di Facebook - Menulis di Internet Dipenjara
Bebaskan Prita di Facebook Tembus 10 Ribu Member
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Rabu, 23/05/2012 23:01 WIB
Popularitas, Materi & Kekuasaan Tak Cukup untuk Jadi Anggota DPR
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 09:59 WIB
Inilah Sosok Pemangsa 19 Kambing yang Meresahkan Warga Banyumas
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
