Kasasi Kasus Lapindo Ditolak, YLBHI Akan Ajukan PK ke MA
Kamis, 28/05/2009 22:52 WIB
Luberan Lumpur Lapindo (Dok Detikcom)
Jakarta
Ditolak gugatan kasus Lapindo oleh Mahkamah Agung (MA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan peninjauan kembali (PK). YLBHI sendiri memastikan memiliki novum (bukti) baru untuk mengajukan PK tersebut.
"YLBHI mau mengajukan peninjauan kembali. Dan, yang pasti ada novum baru," kata salah satu kuasa hukum dan advokat YLBHI, Nur Hariandi kepada wartawan di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).
Menurut Hariandi, gugatan YLBHI terkait masalah kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara. Tapi, sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban kondisinya masih memprihatinkan dan belum menerima pembayaran konpensasi.
Belum terpenuhinya hak korban ini, lanjut Hariandi, terlihat banyaknya warga yang masih tinggal di penampungan Pasar Porong.
"Sudah tiga tahun keadaan tidak berubah dan semburan lumpur Lapindo juga terus terjadi," ungkapnya.
Hariandi juga mengaku, pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan kasasi MA dari PN Jakarta Pusat. Berdasarkan salinan Putusan nomor 2710 K/PDT/2008 jo Nomor 384/PDT.G/2006/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 April 2009, disebutkan dalam pertimbangan putusan pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dengan perubahan kedua UU Nomor 3 tahun 2009.
(zal/irw)
"YLBHI mau mengajukan peninjauan kembali. Dan, yang pasti ada novum baru," kata salah satu kuasa hukum dan advokat YLBHI, Nur Hariandi kepada wartawan di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).
Menurut Hariandi, gugatan YLBHI terkait masalah kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara. Tapi, sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban kondisinya masih memprihatinkan dan belum menerima pembayaran konpensasi.
Belum terpenuhinya hak korban ini, lanjut Hariandi, terlihat banyaknya warga yang masih tinggal di penampungan Pasar Porong.
"Sudah tiga tahun keadaan tidak berubah dan semburan lumpur Lapindo juga terus terjadi," ungkapnya.
Hariandi juga mengaku, pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan kasasi MA dari PN Jakarta Pusat. Berdasarkan salinan Putusan nomor 2710 K/PDT/2008 jo Nomor 384/PDT.G/2006/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 April 2009, disebutkan dalam pertimbangan putusan pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dengan perubahan kedua UU Nomor 3 tahun 2009.
(zal/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Rabu, 23/05/2012 23:01 WIB
Popularitas, Materi & Kekuasaan Tak Cukup untuk Jadi Anggota DPR
-
Rabu, 23/05/2012 22:30 WIB
Wasekjen PKS: Konser Lady Gaga Lebih Besar Mudharat Daripada Manfaatnya
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Kamis, 24/05/2012 02:39 WIB
Menghitung Sisa Hukuman Sang 'Ratu Mariyuana' Corby
-
Rabu, 23/05/2012 09:59 WIB
Inilah Sosok Pemangsa 19 Kambing yang Meresahkan Warga Banyumas
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
