detikcom

Kasasi Kasus Lapindo Ditolak, YLBHI Akan Ajukan PK ke MA

M. Rizal Maslan - detikNews
Kamis, 28/05/2009 22:52 WIB
Luberan Lumpur Lapindo (Dok Detikcom)
Jakarta Ditolak gugatan kasus Lapindo oleh Mahkamah Agung (MA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan peninjauan kembali (PK). YLBHI sendiri memastikan memiliki novum (bukti) baru untuk mengajukan PK tersebut.

"YLBHI mau mengajukan peninjauan kembali. Dan, yang pasti ada novum baru," kata salah satu kuasa hukum dan advokat YLBHI, Nur Hariandi kepada wartawan di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).

Menurut Hariandi, gugatan YLBHI terkait masalah kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara. Tapi, sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban kondisinya masih memprihatinkan dan belum menerima pembayaran konpensasi.

Belum terpenuhinya hak korban ini, lanjut Hariandi, terlihat banyaknya warga yang masih tinggal di penampungan Pasar Porong.

"Sudah tiga tahun keadaan tidak berubah dan semburan lumpur Lapindo juga terus terjadi," ungkapnya.

Hariandi juga mengaku, pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan kasasi MA dari PN Jakarta Pusat. Berdasarkan salinan Putusan nomor 2710 K/PDT/2008 jo Nomor 384/PDT.G/2006/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 April 2009, disebutkan dalam pertimbangan putusan pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dengan perubahan kedua UU Nomor 3 tahun 2009.

(zal/irw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini