Penggantian Caleg Terpilih Diserahkan ke Parpol, Tak Harus Pakai Suara Terbanyak
Senin, 25/05/2009 12:18 WIB
Jakarta
Penggantian caleg terpilih yang berhalangan tetap diserahkan sepenuhnya ke parpol. Tidak ada kewajiban bagi parpol untuk menetapkan penggantinya berdasarkan suara terbanyak.
"Diberi kewenangan kepada DPP (untuk tingkat pusat) untuk mengusulkan penggantinya siapa dengan tetap mempertimbangkan suara terbanyak berikutnya," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2009).
Menurut Andi, dalam UU Pemilu tidak ada kewajiban mengganti caleg terpilih dengan berdasarkan suara terbanyak. Dalam pasal 218 hanya dikatakan penggantinya diambilkan dari daftar calon tetap (DCT). Karena itu di dalam peraturan KPU hanya dikatakan 'dengan mempertimbangkan,' yang berarti bukan keharusan.
"Kenapa KPU tidak mewajibkan (suara terbanyak)? Karena UU tidak mewajibkan. Tapi kami memberi saran untuk mempertimbangkan suara terbanyak," terang Andi.
Dalam pasal 218, kata Andi, ada 4 hal yang membuat caleg terpilih bisa diganti. Pertama caleg tersebut meninggal dunia, kedua caleg itu mengundurkan diri, ketiga caleg itu tak lagi memenuhi syarat, dan keempat caleg itu melakukan praktek money politics.
Andi menambahkan, KPU menetapkan terlebih dahulu caleg yang terpilih meskipun yang bersangkutan meninggal. Setelah ada permintaan resmi dari parpol, barulah KPU menggantinya dengan caleg yang diusulkan parpol.
Batas waktu penggantian itu hingga pelatikan anggota DPR 1 Oktober. Jika penggantian dilakukan setelah pelantikan, aturannya merujuk pada UU SUSDUK yang hingga sekarang belum selesai dibahas di Senayan.
(sho/nrl)
"Diberi kewenangan kepada DPP (untuk tingkat pusat) untuk mengusulkan penggantinya siapa dengan tetap mempertimbangkan suara terbanyak berikutnya," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2009).
Menurut Andi, dalam UU Pemilu tidak ada kewajiban mengganti caleg terpilih dengan berdasarkan suara terbanyak. Dalam pasal 218 hanya dikatakan penggantinya diambilkan dari daftar calon tetap (DCT). Karena itu di dalam peraturan KPU hanya dikatakan 'dengan mempertimbangkan,' yang berarti bukan keharusan.
"Kenapa KPU tidak mewajibkan (suara terbanyak)? Karena UU tidak mewajibkan. Tapi kami memberi saran untuk mempertimbangkan suara terbanyak," terang Andi.
Dalam pasal 218, kata Andi, ada 4 hal yang membuat caleg terpilih bisa diganti. Pertama caleg tersebut meninggal dunia, kedua caleg itu mengundurkan diri, ketiga caleg itu tak lagi memenuhi syarat, dan keempat caleg itu melakukan praktek money politics.
Andi menambahkan, KPU menetapkan terlebih dahulu caleg yang terpilih meskipun yang bersangkutan meninggal. Setelah ada permintaan resmi dari parpol, barulah KPU menggantinya dengan caleg yang diusulkan parpol.
Batas waktu penggantian itu hingga pelatikan anggota DPR 1 Oktober. Jika penggantian dilakukan setelah pelantikan, aturannya merujuk pada UU SUSDUK yang hingga sekarang belum selesai dibahas di Senayan.
(sho/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
