detikcom

Jaksa Urip Tri Gunawan Akan Dieksekusi ke LP Cipinang foto

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 13/05/2009 13:02 WIB
Jakarta Setelah sempat menolak, Jaksa Urip Tri Gunawan akhirnya tetap akan dieksekusi ke LP Cipinang. Tim dari KPK tengah bergerak menuju Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Tim kita sudah bergerak ke sana untuk mempertanyakan kesiapan beliau," kata Jaksa Sarjono Turin saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2009).

Sarjono mengatakan beberapa hari lalu Urip seharusnya telah dieksekusi. Namun, Urip selalu mengeluarkan argumen-argumen untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Kalau kemarin alasannya sakit. Atas dasar kemanusiaan, kita menundanya. Hari ini kita datang untuk mempertanyakan kesiapan beliau," ujarnya.

Jaksa Urip Tri Gunawan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara pada 4 September 2009.

Majelis Halim Pengadilian Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, Urip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari Artalyta Suryani US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Banding dan kasasi Urip pun ditolak.

(aan/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel