Novel Andreas Mantan Kekasih Ryan Hirup Udara Bebas
Rabu, 13/05/2009 11:19 WIB
dok detikcom
Bogor
Novel Andreas, mantan kekasih sejenis Very Idham Henyansyah alias Ryan, hari ini menghirup udara bebas setelah 5 bulan mendekam di LP Paledang, Bogor, Jawa Barat. Noval dijemput kedua orang tua dan sejumlah kerabatnya.
Pantauan detikcom, Rabu (13/5/2009), kedua orang tua Novel yakni pasangan Agus A dan Endang Kusmiati, sudah tiba di LP Paledang sejak pagi hari. Keduanya saat ini sedang berada di dalam LP menyiapkan kepulangan Novel.
"Hari ini Novel akan pulang ke rumah orang tuanya di Serang. Dan besok akan mengurus administrasi kepegawaiannya di kantor Imigrasi Depok. Kan selama ini dia tidak dipecat tapi hanya diberhentikan sementara," kata Zulkarnaeni, kuasa hukum Novel.
Novel divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 1 Desember 2009. Noval dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan dan majelis hakim menganggap Novel tidak bijaksana memilih teman bergaul.
Majelis hakim melihat Novel mengetahui bahwa Ryan membayar barang-barang elektronik, termasuk ponsel Nokia N70, ketika membelinya di Electronic City Margo City Depok dengan kartu kredit Heri Santoso yang diambil seusai Ryan membunuh dan memutilasi Heri.
Vonis terhadap Novel ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Atas vonis ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat namun ditolak. JPU pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak.
(djo/nrl)
Pantauan detikcom, Rabu (13/5/2009), kedua orang tua Novel yakni pasangan Agus A dan Endang Kusmiati, sudah tiba di LP Paledang sejak pagi hari. Keduanya saat ini sedang berada di dalam LP menyiapkan kepulangan Novel.
"Hari ini Novel akan pulang ke rumah orang tuanya di Serang. Dan besok akan mengurus administrasi kepegawaiannya di kantor Imigrasi Depok. Kan selama ini dia tidak dipecat tapi hanya diberhentikan sementara," kata Zulkarnaeni, kuasa hukum Novel.
Novel divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 1 Desember 2009. Noval dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan dan majelis hakim menganggap Novel tidak bijaksana memilih teman bergaul.
Majelis hakim melihat Novel mengetahui bahwa Ryan membayar barang-barang elektronik, termasuk ponsel Nokia N70, ketika membelinya di Electronic City Margo City Depok dengan kartu kredit Heri Santoso yang diambil seusai Ryan membunuh dan memutilasi Heri.
Vonis terhadap Novel ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Atas vonis ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat namun ditolak. JPU pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak.
(djo/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Rabu, 23/05/2012 23:01 WIB
Popularitas, Materi & Kekuasaan Tak Cukup untuk Jadi Anggota DPR
-
Rabu, 23/05/2012 22:30 WIB
Wasekjen PKS: Konser Lady Gaga Lebih Besar Mudharat Daripada Manfaatnya
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Rabu, 23/05/2012 09:59 WIB
Inilah Sosok Pemangsa 19 Kambing yang Meresahkan Warga Banyumas
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 12:03 WIB
Ikut Penasaran, Bupati & Kapolres Banyumas Cek Pemangsa 19 Kambing
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
