detikcom

Mantan Dirut BPD Jabar Jadi Tersangka Korupsi

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 07/05/2009 16:57 WIB
Jakarta Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat (Jabar) US ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bank Jabar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 37 miliar.

"US ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu," ujar
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (7/5/2009).

Menurut Bibit, modus korupsi itu tidak menyetor modal dan pajak 33 cabang bank. "Seharusnya disetor ke negara. Tapi tidak disetor (dalam kurun waktu 2003-2004)," jelas dia.

Atas korupsi itu, lanjut Bibit, Umar dijerat 2 pasal tentang korupsi. "Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31/1999 diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.


(nik/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini