detikcom

Status Antasari Masih Tersangka, KPK Belum Butuh Pengganti video foto

Shohib Masykur - detikNews
Kamis, 07/05/2009 06:32 WIB
Jakarta Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen. Karena hanya diberhentikan sementara, KPK dinilai belum perlu buru-buru mencari pengganti Antasari.

"Saat ini status Antasari baru tersangka. Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, langkah hukum yang dapat dilakukan hanya pemberhentian sementara sebagai pimpinan KPK melalui Keppres," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima deikcom, Rabu (6/5/2009).

Pemberhentian tetap, imbuh Emerson, dilakukan setelah Antasari berstatus sebagai terdakwa. Karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mencampurinya dengan memilih pengganti Antasari.

Emerson menerangkan, dalam pasal 33 ayatu 1 UU KPK disebutkan, presiden mengajukan pengganti pimpinan KPK ke DPR jika terjadi kekosongan pimpinan. Namun saat ini tidak bisa dikatakan bahwa KPK mengalami kekosongan pimpinan.

"Dengan masih adanya 4 orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK, maka tidak dapat diartikan terjadi sebagai terjadi kekosongan hukum," tandas Emerson.

Selain itu proses seleksi yang dilakukan secara terburu-buru dipastikan bakal tidak maksimal hasilnya. Terlebih dengan tingginya persepsi publik terhadap tingkat korupsi di DPR, masyarakat akan meragukan proses seleksi tersebut.

"Bukan tidak mungkin, arena percaturan dan 'jual beli' posisi kembali terjadi jika fit and proper test tersebut tetap dilakukan secara terburu-buru," tegas Emerson.
(sho/nvc)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini