Status Antasari Masih Tersangka, KPK Belum Butuh Pengganti
Kamis, 07/05/2009 06:32 WIB
Jakarta
Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen. Karena hanya diberhentikan sementara, KPK dinilai belum perlu buru-buru mencari pengganti Antasari.
"Saat ini status Antasari baru tersangka. Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, langkah hukum yang dapat dilakukan hanya pemberhentian sementara sebagai pimpinan KPK melalui Keppres," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima deikcom, Rabu (6/5/2009).
Pemberhentian tetap, imbuh Emerson, dilakukan setelah Antasari berstatus sebagai terdakwa. Karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mencampurinya dengan memilih pengganti Antasari.
Emerson menerangkan, dalam pasal 33 ayatu 1 UU KPK disebutkan, presiden mengajukan pengganti pimpinan KPK ke DPR jika terjadi kekosongan pimpinan. Namun saat ini tidak bisa dikatakan bahwa KPK mengalami kekosongan pimpinan.
"Dengan masih adanya 4 orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK, maka tidak dapat diartikan terjadi sebagai terjadi kekosongan hukum," tandas Emerson.
Selain itu proses seleksi yang dilakukan secara terburu-buru dipastikan bakal tidak maksimal hasilnya. Terlebih dengan tingginya persepsi publik terhadap tingkat korupsi di DPR, masyarakat akan meragukan proses seleksi tersebut.
"Bukan tidak mungkin, arena percaturan dan 'jual beli' posisi kembali terjadi jika fit and proper test tersebut tetap dilakukan secara terburu-buru," tegas Emerson.
(sho/nvc)
"Saat ini status Antasari baru tersangka. Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, langkah hukum yang dapat dilakukan hanya pemberhentian sementara sebagai pimpinan KPK melalui Keppres," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima deikcom, Rabu (6/5/2009).
Pemberhentian tetap, imbuh Emerson, dilakukan setelah Antasari berstatus sebagai terdakwa. Karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mencampurinya dengan memilih pengganti Antasari.
Emerson menerangkan, dalam pasal 33 ayatu 1 UU KPK disebutkan, presiden mengajukan pengganti pimpinan KPK ke DPR jika terjadi kekosongan pimpinan. Namun saat ini tidak bisa dikatakan bahwa KPK mengalami kekosongan pimpinan.
"Dengan masih adanya 4 orang pimpinan KPK yang dapat menjalankan tugas dan fungsi KPK, maka tidak dapat diartikan terjadi sebagai terjadi kekosongan hukum," tandas Emerson.
Selain itu proses seleksi yang dilakukan secara terburu-buru dipastikan bakal tidak maksimal hasilnya. Terlebih dengan tingginya persepsi publik terhadap tingkat korupsi di DPR, masyarakat akan meragukan proses seleksi tersebut.
"Bukan tidak mungkin, arena percaturan dan 'jual beli' posisi kembali terjadi jika fit and proper test tersebut tetap dilakukan secara terburu-buru," tegas Emerson.
(sho/nvc)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Kamis, 24/05/2012 00:22 WIB
Menlu: Pandangan Ekstrim Tantangan Bagi Perlindungan HAM RI
-
Rabu, 23/05/2012 23:20 WIB
Ari Sigit Hadirkan Kurator Sebagai Saksi Penggelapan
-
Rabu, 23/05/2012 23:01 WIB
Popularitas, Materi & Kekuasaan Tak Cukup untuk Jadi Anggota DPR
-
Rabu, 23/05/2012 22:30 WIB
Wasekjen PKS: Konser Lady Gaga Lebih Besar Mudharat Daripada Manfaatnya
-
Kamis, 24/05/2012 02:13 WIB
Biadab! Pria Muda Perkosa & Bunuh Anak 4 Tahun
-
Rabu, 23/05/2012 09:59 WIB
Inilah Sosok Pemangsa 19 Kambing yang Meresahkan Warga Banyumas
-
Kamis, 24/05/2012 01:28 WIB
Menelisik Batu Beraksara di Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 12:03 WIB
Ikut Penasaran, Bupati & Kapolres Banyumas Cek Pemangsa 19 Kambing
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
219 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
