Dokter Gigi Praktek Aborsi Divonis 5 Tahun
Selasa, 05/05/2009 17:35 WIB
ilustrasi
Denpasar
Seorang dokter gigi di Bali, I Ketut Arik Wiantara (38) tak pernah jera melakukan praktek aborsi. Dari kasus serupa, terdakwa pernah dipenjara 2,5 tahun 2006 dan kini ia pun dipenjara 6 tahun oleh PN Denpasar.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (5/5/2009). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 80 UU No 3 Tahun 1992 tentang kesehatan. Terdakwa juga dinyatakan membuka praktek pekerjaan aborsi di luar tanggungjawab profesinya, yakni sebagai dokter gigi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan medis ilegal terhadap ibu hamil," kata Sutama.
Sutama menilai tindakan aborsi yang dilakukan terdakwa bukan upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya. Terdakwa menggugurkan kandungan Ni Komang Asih (30) yang berumur tiga bulan hingga menyebabkan kematian pada 15 November 2008.
Dari hasil otopsi di RSUP Sanglah, ditemukan luka robek di rongga rahim korban yang dalam proses aborsi dengan sistem curettage.
Sebelumnya, terdakwa pernah mendekam di dinginnya penjara LP Kerobokan selama 2,5 tahun atas kasus serupa. Ia sempat bebas tahun 2008. Kemudian, ia kembali membuka praktek aborsi di rumahnya, jalan Tukad Petanu, Denpasar. Selama praktek, terdakwa mencabut nyawa sekitar 4.381 janin.
(gds/djo)
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (5/5/2009). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 80 UU No 3 Tahun 1992 tentang kesehatan. Terdakwa juga dinyatakan membuka praktek pekerjaan aborsi di luar tanggungjawab profesinya, yakni sebagai dokter gigi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan medis ilegal terhadap ibu hamil," kata Sutama.
Sutama menilai tindakan aborsi yang dilakukan terdakwa bukan upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya. Terdakwa menggugurkan kandungan Ni Komang Asih (30) yang berumur tiga bulan hingga menyebabkan kematian pada 15 November 2008.
Dari hasil otopsi di RSUP Sanglah, ditemukan luka robek di rongga rahim korban yang dalam proses aborsi dengan sistem curettage.
Sebelumnya, terdakwa pernah mendekam di dinginnya penjara LP Kerobokan selama 2,5 tahun atas kasus serupa. Ia sempat bebas tahun 2008. Kemudian, ia kembali membuka praktek aborsi di rumahnya, jalan Tukad Petanu, Denpasar. Selama praktek, terdakwa mencabut nyawa sekitar 4.381 janin.
(gds/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Lulus UN, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 19:00 WIB
Pesawat pengintai AS telan korban di Pakistan
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
