detikcom

Diberhentikan Sementara, Antasari Tetap Terima 75% Gaji video foto

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 04/05/2009 19:05 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta Status Antasari Azhar boleh saja sebagai tersangka. Namun untuk urusan gaji Antasari masih menerima tiap bulannya dari KPK meskipun hanya 3/4-nya saja.

Hal tersebut berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam pasal 7 disebutkan, gaji pokok diberikan sebesar 75 persen dan berbagai tunjangan tetap diberikan jika pimpinan KPK baru diberhentikan sementara.

"Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden," isi aturan tersebut, Senin (4/5/2009).

Gaji dan tunjangan baru bisa dihentikan secara permanen, jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap Antasari. Hal ini juga harus tetap diputuskan oleh Presiden.

Seperti diketahui, gaji pokok seorang ketua KPK adalah Rp 5.040.000. Sedangkan dari berbagai tunjangan, Antasari memperoleh sedikitnya Rp 59.600.000. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, kehormatan, perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua.

(mad/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel