detikcom

Terbitkan Keppres Pemberhentian Antasari, SBY Tunggu Surat Resmi

Arifin Asydhad - detikNews
Senin, 04/05/2009 18:33 WIB
(Foto: AFP)
Jakarta Polri sudah menetapkan status Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen. Untuk menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Antasari, Presiden SBY masih menunggu pemberitahuan resmi penetapan status Antasari tersebut.

"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi status yang bersangkutan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa saat dihubungi detikcom, Senin (4/5/2009). Hatta ditanya kapan Presiden SBY mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Antasari.

Hatta membenarkan sesuai UU bila ketua KPK dijadikan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Bila ketua KPK menjadi terdakwa, maka akan diberhentikan tetap. Namun, Presiden harus mendapat pemberitahuan secara resmi terlebih dulu mengenai hal itu.

"Sesuai dengan UU, apabila sudah ada pemberitahuan secara resmi status tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Apabila status terdakwa, maka akan diberhentikan tetap," tegas Hatta.

Mulai pukul 16.40 WIB, Antasari Azhar sudah resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dibidik dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Mantan jaksa ini ditahan di Blok A 10.

Bagaimana polisi mengungkap kasus pembunuhan ini? Baca: Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Nasrudin!

(asy/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel