Terbitkan Keppres Pemberhentian Antasari, SBY Tunggu Surat Resmi
Senin, 04/05/2009 18:33 WIB
(Foto: AFP)
Jakarta
Polri sudah menetapkan status Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen. Untuk menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Antasari, Presiden SBY masih menunggu pemberitahuan resmi penetapan status Antasari tersebut.
"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi status yang bersangkutan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa saat dihubungi detikcom, Senin (4/5/2009). Hatta ditanya kapan Presiden SBY mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Antasari.
Hatta membenarkan sesuai UU bila ketua KPK dijadikan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Bila ketua KPK menjadi terdakwa, maka akan diberhentikan tetap. Namun, Presiden harus mendapat pemberitahuan secara resmi terlebih dulu mengenai hal itu.
"Sesuai dengan UU, apabila sudah ada pemberitahuan secara resmi status tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Apabila status terdakwa, maka akan diberhentikan tetap," tegas Hatta.
Mulai pukul 16.40 WIB, Antasari Azhar sudah resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dibidik dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Mantan jaksa ini ditahan di Blok A 10.
Bagaimana polisi mengungkap kasus pembunuhan ini? Baca: Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Nasrudin!
(asy/nrl)
"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi status yang bersangkutan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa saat dihubungi detikcom, Senin (4/5/2009). Hatta ditanya kapan Presiden SBY mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Antasari.
Hatta membenarkan sesuai UU bila ketua KPK dijadikan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Bila ketua KPK menjadi terdakwa, maka akan diberhentikan tetap. Namun, Presiden harus mendapat pemberitahuan secara resmi terlebih dulu mengenai hal itu.
"Sesuai dengan UU, apabila sudah ada pemberitahuan secara resmi status tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Apabila status terdakwa, maka akan diberhentikan tetap," tegas Hatta.
Mulai pukul 16.40 WIB, Antasari Azhar sudah resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dibidik dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Mantan jaksa ini ditahan di Blok A 10.
Bagaimana polisi mengungkap kasus pembunuhan ini? Baca: Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Nasrudin!
(asy/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
