detikcom

Pemberhentian Antasari dari KPK Tunggu Keputusan Presiden

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 04/05/2009 17:58 WIB
Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar belum diberhentikan sementara meski sudah berstatus tersangka. Pimpinan KPK masih menunggu surat keterangan resmi dari presiden.

"Status pemberhentian sementara Antasari tergantung SK Presiden," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (4/5/2009).

Saat ini, KPK belum menerima surat pemberitahuan resmi tentang status tersangka Antasari dari Polda Metro Jaya. Jika sudah diterima, KPK akan segera menginformasikan hal tersebut kepada presiden agar bisa mengeluarkan SK.

"Kita akan segera meminta secepatnya begitu surat itu diterima," tambahnya.

Seperti diketahui dalam UU 30 Tahun 2002, pimpinan KPK bisa diberhentikan jika tersangkut masalah hukum dan berstatus tersangka. Selain itu jika sudah berstatus terdakwa pimpinan KPK akan diberhentikan permanen, namun itu harus diputuskan berdasarkan SK presiden.

(mad/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel