detikcom

Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Cekal Antasari Azhar Berlaku Setahun

Novia Chandra Dewi - detikNews
Jumat, 01/05/2009 18:16 WIB
Antasari Azhar (Dok Detikcom)
Jakarta Ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dan dicekal. Cekal itu berlaku untuk satu tahun dan terhitung mulai hari ini.

"Kita melakukan cekal selama 1 tahun terhitung hari ini," kata Direktur Sosial Politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Abas Azhari.

Hal itu dikatakan dia dalam konferensi pers bersama Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2009) petang.

Menurut Abas, Mabes Polri hanya meminta pencekalan untuk Antasari saja. Akan tetapi daftar cekal tersebut bisa bertambah.

"Bisa saja bertambah, tapi pertama-tama yang kita terima permintaan cekal cuma untuk Antasari," jelasnya.

Dijelaskan dia, permintaan cekal itu dimintakan polisi melalui surat resmi yang dikirim hari ini.

"Itu yang kita jadikan dasar pencekalan," pungkas Abas.
(irw/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel