detikcom

Antasari Dicekal, Tersandung Pasal Pembunuhan

Novia Chandra Dewi - detikNews
Jumat, 01/05/2009 18:02 WIB
Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar resmi dicekal. Dasar pencekalannya terkait tindak pidana menyangkut pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

"Pada tanggal 30 April 2009, kita buat surat pencekalan dengan permintaan untuk mencekal Bapak Antasari Azhar selaku Ketua KPK yang terlibat masalah tindak pidana," kata Direktur Sosial Politik Kejagung, Abas Azhari di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (1/5/2009).

Abas mengaku permintaan surat pencekalan dikeluarkan datang dari Mabes Polri. "Suratnya sudah kita kirimkan ke pihak imigrasi," tambahnya.



(ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel