detikcom

Penembakan Direktur PRB

Kejagung Belum Terima Surat Penyidikan Kasus Nasrudin foto

Novia Chandra Dewi - detikNews
Jumat, 01/05/2009 16:27 WIB
Jakarta Pelaku pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen telah dibekuk. Polisi telah memeriksa para pelaku yang berjumlah 9 orang. Meski begitu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau SPDP itu harus sampai, tapi bukan ke Kejaksaan Agung, tapi ke Kejati DKI Jakarta. Biasanya yang menjadi perhatian masyarakat sampailah ke Kejagung. Tapi belum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (1/5/2009).

Memang menurut dia, pihak kepolisian telah datang ke Kejagung untuk berkoordinasi. "Ya untuk suatu perkara lah. Pokoknya suatu perkara," tambahnya.

Bagaimana soal Antasari Azhar yang namanya disebut-sebut terkait kasus ini, mengingat yang bersangkutan juga seorang jaksa?

"Kita Jaksa Penuntut Umum. Apa hasil penuntutannya tentu dituangkan di dalam berkas perkara. Tapi berkas perkara itu belum kita terima.
Dulu Antasari pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidum," jelasnya.

Tapi bila polisi menyerahkan kasus ini, Kejagung akan menerima? "Ya mau apa lagi, ya dijalankanlah," jelasnya.

(ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini