Kejaksaan Terima Banyak Laporan Suap Antara Caleg dan KPUD
Minggu, 26/04/2009 10:15 WIB
Jakarta
Dugaan praktek suap dan pemerasan penentuan suara caleg pada Pemilu Legislatif lalu rupanya marak terjadi. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan yang masuk ke kejaksaan terkait praktek korupsi tersebut.
"Kejaksaan telah menerima banyak laporan terjadinya praktek korupsi berupa suap dan pemerasan dalam penentuan suara caleg," kata Jampidsus Marwan Effendy, melalui pesan pendek yang diterima detikcom, Minggu (26/4/2009).
Menurut Marwan, praktek tersebut dilakukan untuk meloloskan para caleg di tingkat penghitungan suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tindakan ini sendiri memiliki beberapa modus, antara lain, dengan cara mengisi contrengan nama partai untuk kemudian ditambahkan contrengan pada nama si caleg.
"Kedua, dengan cara mengalih surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg sendiri," jelasnya.
Modus lainnya, yaitu dengan mensahkan surat suara yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah baik dari partai caleg itu sendiri maupun dari partai lain. Perbuatan ini diduga untuk menguntungkan caleg nakal agar lolos menjadi anggota legislatif.
"Ini dilakukan si caleg dengan bekerjasama dengan PPK dan KPUD tentunya dengan imbalan sejumlah uang," ungkap Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan seluruh jajaran baik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia kini diminta untuk menindak tegas tindakan tersebut di wilayahnya masing-masing.
Tindakan caleg nakal ini juga, tambah Marwan, akan dikenakan delik korupsi. Hal ini dikarenakan tindakan suap dan pemerasan tersebut tergolong tindak pidana korupsi karena tidak diatur dalam delik Pemilu. Baik PPK maupun KPUD, dapat dijerat delik korupsi karena status keduanya dianggap sama dengan status pegawai negeri.
"Hanya masaahnya dalam praktek suap dan pemerasan ini tidak mudah menemukan alat buktinya, karena kedua belah pihak sepakat tidak akan mengaku," beber Marwan.
Akan tetapi, praktek suap dan pemerasan ini akan mudah ditangkap jika ditemukan alat bukti seperti bukti transaksi melalui transfer atau jika pelakunya tertangkap tangan saat sedang melakukan perbuatan tersebut.
"Jadi, kalau laporan tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid, dapat dipastikan pelakunya akan lolos," pungkasnya.
(nov/mok)
"Kejaksaan telah menerima banyak laporan terjadinya praktek korupsi berupa suap dan pemerasan dalam penentuan suara caleg," kata Jampidsus Marwan Effendy, melalui pesan pendek yang diterima detikcom, Minggu (26/4/2009).
Menurut Marwan, praktek tersebut dilakukan untuk meloloskan para caleg di tingkat penghitungan suara pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tindakan ini sendiri memiliki beberapa modus, antara lain, dengan cara mengisi contrengan nama partai untuk kemudian ditambahkan contrengan pada nama si caleg.
"Kedua, dengan cara mengalih surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg sendiri," jelasnya.
Modus lainnya, yaitu dengan mensahkan surat suara yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah baik dari partai caleg itu sendiri maupun dari partai lain. Perbuatan ini diduga untuk menguntungkan caleg nakal agar lolos menjadi anggota legislatif.
"Ini dilakukan si caleg dengan bekerjasama dengan PPK dan KPUD tentunya dengan imbalan sejumlah uang," ungkap Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan seluruh jajaran baik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia kini diminta untuk menindak tegas tindakan tersebut di wilayahnya masing-masing.
Tindakan caleg nakal ini juga, tambah Marwan, akan dikenakan delik korupsi. Hal ini dikarenakan tindakan suap dan pemerasan tersebut tergolong tindak pidana korupsi karena tidak diatur dalam delik Pemilu. Baik PPK maupun KPUD, dapat dijerat delik korupsi karena status keduanya dianggap sama dengan status pegawai negeri.
"Hanya masaahnya dalam praktek suap dan pemerasan ini tidak mudah menemukan alat buktinya, karena kedua belah pihak sepakat tidak akan mengaku," beber Marwan.
Akan tetapi, praktek suap dan pemerasan ini akan mudah ditangkap jika ditemukan alat bukti seperti bukti transaksi melalui transfer atau jika pelakunya tertangkap tangan saat sedang melakukan perbuatan tersebut.
"Jadi, kalau laporan tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid, dapat dipastikan pelakunya akan lolos," pungkasnya.
(nov/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
283 Komentar
-
237 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
