Time vs Soeharto
Ketua MA: Time Sudah Patuhi UU Pers
Jumat, 17/04/2009 10:52 WIB
Jakarta
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Majalah Time atas kasus gugatan pencemaran nama baik mendiang Presiden Soeharto. Alasan mendasar yang menjadi pertimbangan hakim adalah Time sudah mematuhi UU Pers.
"Kalau menurut hasil pemeriksaan, unsur-unsur dalam UU Pers sudah terpenuhi oleh Time," kata Harifin usai melantik 6 Ketua Muda Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat(17/4/2009).
Dikatakan dia, ada 3 alasan yang membuat hakim memenangkan Time. Pertama, Time sudah memberitakan sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Kedua, Time sudah melakukan cover both side atau sudah meminta keterangan dari beberapa orang dekat Soeharto. Ketiga, Time sudah memuat hak jawab dari pihak Soeharto.
"Berita yang melanggar UU Pers adalah jika melanggar 3 hal tersebut," ujarnya.
Namun, Harifin tidak menjamin putusan ini akan diikuti hakim lain yang sedang menangani perkara pencemaran nama baik atau kasus pemberitaan.
Menurut dia, keputusan itu tergantung dari pandangan hakim masing-masing. "Tetapi, biasanya putusan yang dipandang baik akan ditiru," kata Harifin.
Gugatan hukum ini terjadi saat Time edisi 14 Mei 1999 menurunkan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune. Laporan ini dianggap memfitnah keluarga Cendana sehingga berlanjut ke pengadilan.
(aan/nrl)
"Kalau menurut hasil pemeriksaan, unsur-unsur dalam UU Pers sudah terpenuhi oleh Time," kata Harifin usai melantik 6 Ketua Muda Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat(17/4/2009).
Dikatakan dia, ada 3 alasan yang membuat hakim memenangkan Time. Pertama, Time sudah memberitakan sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Kedua, Time sudah melakukan cover both side atau sudah meminta keterangan dari beberapa orang dekat Soeharto. Ketiga, Time sudah memuat hak jawab dari pihak Soeharto.
"Berita yang melanggar UU Pers adalah jika melanggar 3 hal tersebut," ujarnya.
Namun, Harifin tidak menjamin putusan ini akan diikuti hakim lain yang sedang menangani perkara pencemaran nama baik atau kasus pemberitaan.
Menurut dia, keputusan itu tergantung dari pandangan hakim masing-masing. "Tetapi, biasanya putusan yang dipandang baik akan ditiru," kata Harifin.
Gugatan hukum ini terjadi saat Time edisi 14 Mei 1999 menurunkan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune. Laporan ini dianggap memfitnah keluarga Cendana sehingga berlanjut ke pengadilan.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 19:09 WIB
Susahnya Mengidentifikasi 'Jenis Kelamin' Hakim, PNS/Pejabat Negara?
-
Rabu, 23/05/2012 19:05 WIB
JK: PMI Paling Banyak Kerahkan Bantuan Evakuasi Korban Sukhoi
-
Rabu, 23/05/2012 18:54 WIB
Pengacara: Kasus Ari Sigit adalah Masalah Perdata
-
Rabu, 23/05/2012 18:35 WIB
Fadel Yakin Kabar Dirinya Jadi Tersangka Korupsi Tak Benar
-
Rabu, 23/05/2012 18:32 WIB
Hidayat Nurwahid Akan Kerja Keras 'Kalahkan' Fauzi Bowo di Pilkada DKI
-
Rabu, 23/05/2012 17:56 WIB
Amien Rais: Mengapa Konser Lady Gaga Harus Dilarang?
-
Rabu, 23/05/2012 18:05 WIB
Kisah Sigit 11 Tahun Menggugat Kecelakaan Singapore Airlines
-
Rabu, 23/05/2012 18:21 WIB
Tim Sukses Pasangan Calon Beri Komentar Terkait Survei Indo Barometer
-
Rabu, 23/05/2012 16:21 WIB
Wow! Arab Saudi Beli Jet Inggris Rp 27 Triliun
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
