detikcom

Time Vs Soeharto

Pengacara Time: MA Menghormati Kebebasan Pers

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 16/04/2009 18:17 WIB
Jakarta Peninjauan kembali (PK) majalah Time dimenangkan Mahkamah Agung (MA). Pihak Time pun menilai keputusan ini sebagai hal yang bagus dan objektif pers bagi di Indonesia.

"Putusan ini menunjukkan MA menghormati kebebasan pers. Karena pemberitaan majalah Time tidak melanggar hukum. Sekarang wartawan Indonesia bisa merasa nyaman dalam membuat berita," kata pengacara Time, Todung Mulya Lubis saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/4/2009).

Menurut Todung, selama ini pers Indonesia dihadapkan pada beberapa ancaman. Dan terakhir kasus Upi Asmaradana yang digugat Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Yang penting saya akan menyampaikan berita ini pada Time dulu. Setelah itu saya akan menunggu jawaban dari mereka," jelasnya.

Pihak Time juga tidak berencana untuk menggugat balik Soeharto. "Dari awal Time tidak berencana menggugat Soeharto," imbuhnya.

Soal PK yang dimenangkan Time ini, sebenarnya pihaknya tidak memberikan bukti-bukti baru. "Kita hanya menjelaskan beberapa kesalahan dalam manifes putusan MA sebelumnya," jelasnya. (ndr/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini