Uji Materiil UU Susduk DPR Dicabut
Selasa, 14/04/2009 16:03 WIB
Jakarta
Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Warsit, menarik lagi gugatan uji materiil UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukannya. Alasannya, akan ada UU baru dalam waktu dekat.
"Pemohon dengan ini menyatakan menarik kembali gugatannya. Dengan nomor perkara 15/PUU-VII/2009 karena dalam waktu yang tidak terlalu lama UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD akan diganti dengan UU yang baru sehingga kami menarik kembali gugatan kami," kata kuasa hukum Warsit, Sumarso.
Hal itu disampaikan Sumarso dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Maruarar Siahaan dengan hakim anggota Achmad Sodikin, dan Mukthie Fardjar.
Menanggapi hal itu, Maruarar mengatakan akan akan melaporkan hal ini ke pleno. "Nanti biasanya akan dibuatkan penetapan oleh pleno. Tetapi itu tergantung hasil rapat di sidang pleno. Dengan ini maka perkara ini selesai dan sidang ditutup. Agendanya pemeriksaan perbaikan pemohon," papar dia.
Sebelumnya Warsit meminta MK menyatakan pasal 75 ayat 3 UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan pasal 28 c ayat 2 dan pasal 28 d UUD 1945.
Warsit menilai pasal itu menimbulkan kerugian konstitusional dan merasa hak-haknya selaku wakil rakyat yang dipilih sebagai pimpinan DPRD tidak dapat memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
(aan/nrl)
"Pemohon dengan ini menyatakan menarik kembali gugatannya. Dengan nomor perkara 15/PUU-VII/2009 karena dalam waktu yang tidak terlalu lama UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD akan diganti dengan UU yang baru sehingga kami menarik kembali gugatan kami," kata kuasa hukum Warsit, Sumarso.
Hal itu disampaikan Sumarso dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Maruarar Siahaan dengan hakim anggota Achmad Sodikin, dan Mukthie Fardjar.
Menanggapi hal itu, Maruarar mengatakan akan akan melaporkan hal ini ke pleno. "Nanti biasanya akan dibuatkan penetapan oleh pleno. Tetapi itu tergantung hasil rapat di sidang pleno. Dengan ini maka perkara ini selesai dan sidang ditutup. Agendanya pemeriksaan perbaikan pemohon," papar dia.
Sebelumnya Warsit meminta MK menyatakan pasal 75 ayat 3 UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan pasal 28 c ayat 2 dan pasal 28 d UUD 1945.
Warsit menilai pasal itu menimbulkan kerugian konstitusional dan merasa hak-haknya selaku wakil rakyat yang dipilih sebagai pimpinan DPRD tidak dapat memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Lulus UN, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 18:58 WIB
Lulus 100%, Siswa SMAN 3 Semarang Bersepeda Keliling Kota
-
Sabtu, 26/05/2012 17:01 WIB
Pembunuh Ayah dan Anak dengan Linggis di Depok Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:57 WIB
Waspada! Perampasan Motor Berkedok Razia Melibatkan Oknum Polisi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 17:53 WIB
Protes Kenaikan Harga BBM, Aksi Demo Nasional Akan Digelar di India
-
280 Komentar
-
246 Komentar
-
237 Komentar
-
222 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
