Bawaslu: Pengesahan Surat Suara Tertukar Bisa Dipidanakan
Jumat, 10/04/2009 18:51 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak Surat Edaran KPU nomor 676/KPU/IV/2009 terkait suarat suara yang tertukar antar dapil. Bawaslu bahkan menyatakan surat edaran KPU yang menganggap sah surat suara yang tertukar tersebut bisa menjadi tindak pidana.
"Kita belum melihat sebaran TPS nya, bisa jadi banyak jadinya (yang tertukar)," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nunung Wirdyaningsir di Kantor Bawaslu, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/4/2009).
Hal tersebut dikatakan Nunung terkait informasi terakhir tentang adanya surat suara yang tertukar di 79 wilayah di Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut antara lain di Bali, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
"Kita tolak. Alasannya mengacu ke Undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 143, 176 dan 288," jelasnya.
Sebelumnya, pihak KPU menyatakan surat suara yang tertukar tetap sah dihitung. Alasannya, KPU menilai suara tersebut menjadi sah dengan cara menghilangkan nama caleg yang dipilih, sehingga suara yang dipilih langsung masuk ke partai.
Tapi hal ini dinilai Bawaslu justru merugikan dapil. Nunung mencontohkan, jika di suatu wilayah masyarakat mencontreng nama caleg 'A', maka suara caleg 'A' akan hilang.
"Oleh karena itu kami meminta pada jajaran Panwas untuk tidak menyetujui permintaan KPU yang ingin menyatakan sah surat suara yang tertukar antar dapil. Kami juga menginstruksikan ke Panwas agar daerah untuk merekomendasikan proses pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang surat suaranya tertukar," Tambah Nunung.
Selain tidak disetujui karena menghilangkan nama caleg, surat edaran KPU itu menurut Nunung justru menganulir peraturan mereka sebelumnya, yakni Perpu nomor 1/2009 tentang perubahan UU No 10/2008.
"Harusnya mereka membuat antisipasi sebelumnya," ujar Nunung.
"Apa gunanya para caleg berkampanye? Dan kalau caleg enggak menerima, mereka bisa melapor ke kami. Ini bisa menjadi tindak pidana," pungkasnya.
(nov/irw)
"Kita belum melihat sebaran TPS nya, bisa jadi banyak jadinya (yang tertukar)," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nunung Wirdyaningsir di Kantor Bawaslu, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/4/2009).
Hal tersebut dikatakan Nunung terkait informasi terakhir tentang adanya surat suara yang tertukar di 79 wilayah di Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut antara lain di Bali, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
"Kita tolak. Alasannya mengacu ke Undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 143, 176 dan 288," jelasnya.
Sebelumnya, pihak KPU menyatakan surat suara yang tertukar tetap sah dihitung. Alasannya, KPU menilai suara tersebut menjadi sah dengan cara menghilangkan nama caleg yang dipilih, sehingga suara yang dipilih langsung masuk ke partai.
Tapi hal ini dinilai Bawaslu justru merugikan dapil. Nunung mencontohkan, jika di suatu wilayah masyarakat mencontreng nama caleg 'A', maka suara caleg 'A' akan hilang.
"Oleh karena itu kami meminta pada jajaran Panwas untuk tidak menyetujui permintaan KPU yang ingin menyatakan sah surat suara yang tertukar antar dapil. Kami juga menginstruksikan ke Panwas agar daerah untuk merekomendasikan proses pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang surat suaranya tertukar," Tambah Nunung.
Selain tidak disetujui karena menghilangkan nama caleg, surat edaran KPU itu menurut Nunung justru menganulir peraturan mereka sebelumnya, yakni Perpu nomor 1/2009 tentang perubahan UU No 10/2008.
"Harusnya mereka membuat antisipasi sebelumnya," ujar Nunung.
"Apa gunanya para caleg berkampanye? Dan kalau caleg enggak menerima, mereka bisa melapor ke kami. Ini bisa menjadi tindak pidana," pungkasnya.
(nov/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Rabu, 23/05/2012 17:56 WIB
Amien Rais: Mengapa Konser Lady Gaga Harus Dilarang?
-
Rabu, 23/05/2012 18:05 WIB
Kisah Sigit 11 Tahun Menggugat Kecelakaan Singapore Airlines
-
Rabu, 23/05/2012 18:21 WIB
Tim Sukses Pasangan Calon Beri Komentar Terkait Survei Indo Barometer
-
Rabu, 23/05/2012 16:21 WIB
Wow! Arab Saudi Beli Jet Inggris Rp 27 Triliun
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
