detikcom

KPU: Surat Suara Tertukar Bisa Pemilu Lanjutan video foto

Shohib Masykur - detikNews
Kamis, 09/04/2009 19:52 WIB
Jakarta Bagi daerah yang surat suaranya tertukar bisa menyelenggarakan pemilu lanjutan. Hal itu telah diputuskan KPU dalam rapat pleno dan dituangkan dalam surat edaran resmi.

Surat edaran Nomor 676/KPU/IV/2009 itu tertanggal 9 April 2009. Dikatakan dalam surat tersebut, bila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan.

"Kalau tertukar surat suara kategorinya terakhir, yakni gangguan lainnya," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).

Aturan tersebut sebenarnya merujuk ke pasal 228 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dengan bunyi pasal yang mirip di atas.

Andi menjelaskan, jika penundaan dilakukan di satu atau beberapa desa/kelurahan, maka mekanismenya adalah PPK mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemilu lanjutan.

Jika penundaan dilakukan di satu atau beberapa kecamatan, mekanismenya sama, yakni PPK mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemilu lanjutan.

Sedangkan bila penundaan dilakukan di satu atau beberapa kabupaten, maka KPU kabupaten/kota mengusulkan kepada KPU provinsi untuk dilakukan pemilu lanjutan. Adapun jika penundaan dilakukan di satu atau beberapa provinsi, KPU provinsi mengusulkan kepada KPU pusat untuk dilakukan pemilu lanjutan.

"Kalau hanya di TPS eksekusinya cukup oleh KPU kabupaten/kota," tandas Andi.

Mengenai surat suara yang digunakan, imbuh Andi, bisa memakai surat suara yang sebenarnya diperuntukkan bagi pemungutan suara ulang. Surat suara ini memang telah disediakan sebanyak 1.000 lembar di tiap dapil dengan diberi tanda khusus.

Jika ternyata surat suara khusus itu masih kurang, kata Andi, maka KPU akan
mencetakkan lagi surat suara sebanyak yang dibutuhkan.

Paling Lambat 13 April


Menurut Andi, pemilu lanjutan digelar paling lambat 13 April. Hal ini agar proses rekapitulasi hasil perolehan suara tidak terganggu.

"Waktunya pailng lambat 13 April untuk pemilu lanjutan. Kalau besok jauh lebih bagus," ucap Andi.
(sho/ken)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel