KPU: Surat Suara Tertukar Bisa Pemilu Lanjutan
Kamis, 09/04/2009 19:52 WIB
Jakarta
Bagi daerah yang surat suaranya tertukar bisa menyelenggarakan pemilu lanjutan. Hal itu telah diputuskan KPU dalam rapat pleno dan dituangkan dalam surat edaran resmi.
Surat edaran Nomor 676/KPU/IV/2009 itu tertanggal 9 April 2009. Dikatakan dalam surat tersebut, bila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan.
"Kalau tertukar surat suara kategorinya terakhir, yakni gangguan lainnya," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).
Aturan tersebut sebenarnya merujuk ke pasal 228 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dengan bunyi pasal yang mirip di atas.
Andi menjelaskan, jika penundaan dilakukan di satu atau beberapa desa/kelurahan, maka mekanismenya adalah PPK mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemilu lanjutan.
Jika penundaan dilakukan di satu atau beberapa kecamatan, mekanismenya sama, yakni PPK mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemilu lanjutan.
Sedangkan bila penundaan dilakukan di satu atau beberapa kabupaten, maka KPU kabupaten/kota mengusulkan kepada KPU provinsi untuk dilakukan pemilu lanjutan. Adapun jika penundaan dilakukan di satu atau beberapa provinsi, KPU provinsi mengusulkan kepada KPU pusat untuk dilakukan pemilu lanjutan.
"Kalau hanya di TPS eksekusinya cukup oleh KPU kabupaten/kota," tandas Andi.
Mengenai surat suara yang digunakan, imbuh Andi, bisa memakai surat suara yang sebenarnya diperuntukkan bagi pemungutan suara ulang. Surat suara ini memang telah disediakan sebanyak 1.000 lembar di tiap dapil dengan diberi tanda khusus.
Jika ternyata surat suara khusus itu masih kurang, kata Andi, maka KPU akan
mencetakkan lagi surat suara sebanyak yang dibutuhkan.
Paling Lambat 13 April
Menurut Andi, pemilu lanjutan digelar paling lambat 13 April. Hal ini agar proses rekapitulasi hasil perolehan suara tidak terganggu.
"Waktunya pailng lambat 13 April untuk pemilu lanjutan. Kalau besok jauh lebih bagus," ucap Andi.
(sho/ken)
Surat edaran Nomor 676/KPU/IV/2009 itu tertanggal 9 April 2009. Dikatakan dalam surat tersebut, bila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan.
"Kalau tertukar surat suara kategorinya terakhir, yakni gangguan lainnya," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).
Aturan tersebut sebenarnya merujuk ke pasal 228 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dengan bunyi pasal yang mirip di atas.
Andi menjelaskan, jika penundaan dilakukan di satu atau beberapa desa/kelurahan, maka mekanismenya adalah PPK mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemilu lanjutan.
Jika penundaan dilakukan di satu atau beberapa kecamatan, mekanismenya sama, yakni PPK mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemilu lanjutan.
Sedangkan bila penundaan dilakukan di satu atau beberapa kabupaten, maka KPU kabupaten/kota mengusulkan kepada KPU provinsi untuk dilakukan pemilu lanjutan. Adapun jika penundaan dilakukan di satu atau beberapa provinsi, KPU provinsi mengusulkan kepada KPU pusat untuk dilakukan pemilu lanjutan.
"Kalau hanya di TPS eksekusinya cukup oleh KPU kabupaten/kota," tandas Andi.
Mengenai surat suara yang digunakan, imbuh Andi, bisa memakai surat suara yang sebenarnya diperuntukkan bagi pemungutan suara ulang. Surat suara ini memang telah disediakan sebanyak 1.000 lembar di tiap dapil dengan diberi tanda khusus.
Jika ternyata surat suara khusus itu masih kurang, kata Andi, maka KPU akan
mencetakkan lagi surat suara sebanyak yang dibutuhkan.
Paling Lambat 13 April
Menurut Andi, pemilu lanjutan digelar paling lambat 13 April. Hal ini agar proses rekapitulasi hasil perolehan suara tidak terganggu.
"Waktunya pailng lambat 13 April untuk pemilu lanjutan. Kalau besok jauh lebih bagus," ucap Andi.
(sho/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
