detikcom

KPU: Surat Suara Tertukar Dianggap Sah, Suara Masuk Parpol video foto

Shohib Masykur - detikNews
Kamis, 09/04/2009 19:06 WIB
Jakarta Surat suara yang tertukar antardapil tetap dianggap sah. Suara dari pemilih nantinya akan dimasukkan sebagai suara parpol.

"Bagi yang tertukar surat suaranya dengan dapil lain tetap dilakukan perhitungan suara. Perolehan suara diberikan kepada parpol yang bersangkutan," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).

Pertimbangan KPU, lanjut Andi, adalah karena asumsinya pemilih menentukan
pilihan berdasarkan parpol.

Keputusan tersebut telah diambil dalam rapat pleno yang digelar usai KPU
menyaksikan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemungutan suara. KPU juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 676/KPU/IV/2009 tertanggal 9 April 2009 terkait aturan tersebut.

Menurut Andi, praktek semacam itu sudah dilakukan di beberapa tempat. "Di
beberapa tempat hal itu disetujui saksi dari parpol. Panwas setempat juga
menyetujui. Artinya mereka bisa mencari solusi sendiri," kata Andi.

Dalam surat edaran tersebut juga dikatakan, jika di suatu dapil surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus telah digunakan untuk mengganti surat suara yang tertukar, maka surat suara itu tetap dianggap sah.

Hanya saja, saksi dan pengawas harus diberi tahu tentang penggunaan surat suara khusus tadi dan dibuatkan berita acaranya dengan keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota.
(sho/ken)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel