KPU: Surat Suara Tertukar Dianggap Sah, Suara Masuk Parpol
Kamis, 09/04/2009 19:06 WIB
Jakarta
Surat suara yang tertukar antardapil tetap dianggap sah. Suara dari pemilih nantinya akan dimasukkan sebagai suara parpol.
"Bagi yang tertukar surat suaranya dengan dapil lain tetap dilakukan perhitungan suara. Perolehan suara diberikan kepada parpol yang bersangkutan," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).
Pertimbangan KPU, lanjut Andi, adalah karena asumsinya pemilih menentukan
pilihan berdasarkan parpol.
Keputusan tersebut telah diambil dalam rapat pleno yang digelar usai KPU
menyaksikan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemungutan suara. KPU juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 676/KPU/IV/2009 tertanggal 9 April 2009 terkait aturan tersebut.
Menurut Andi, praktek semacam itu sudah dilakukan di beberapa tempat. "Di
beberapa tempat hal itu disetujui saksi dari parpol. Panwas setempat juga
menyetujui. Artinya mereka bisa mencari solusi sendiri," kata Andi.
Dalam surat edaran tersebut juga dikatakan, jika di suatu dapil surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus telah digunakan untuk mengganti surat suara yang tertukar, maka surat suara itu tetap dianggap sah.
Hanya saja, saksi dan pengawas harus diberi tahu tentang penggunaan surat suara khusus tadi dan dibuatkan berita acaranya dengan keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota.
(sho/ken)
"Bagi yang tertukar surat suaranya dengan dapil lain tetap dilakukan perhitungan suara. Perolehan suara diberikan kepada parpol yang bersangkutan," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2009).
Pertimbangan KPU, lanjut Andi, adalah karena asumsinya pemilih menentukan
pilihan berdasarkan parpol.
Keputusan tersebut telah diambil dalam rapat pleno yang digelar usai KPU
menyaksikan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemungutan suara. KPU juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 676/KPU/IV/2009 tertanggal 9 April 2009 terkait aturan tersebut.
Menurut Andi, praktek semacam itu sudah dilakukan di beberapa tempat. "Di
beberapa tempat hal itu disetujui saksi dari parpol. Panwas setempat juga
menyetujui. Artinya mereka bisa mencari solusi sendiri," kata Andi.
Dalam surat edaran tersebut juga dikatakan, jika di suatu dapil surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus telah digunakan untuk mengganti surat suara yang tertukar, maka surat suara itu tetap dianggap sah.
Hanya saja, saksi dan pengawas harus diberi tahu tentang penggunaan surat suara khusus tadi dan dibuatkan berita acaranya dengan keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota.
(sho/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
