Ryan Divonis Hukuman Mati
Senin, 06/04/2009 16:09 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Depok
Penjagal asal Jombang Very Idham Henyansyah alias Ryan di vonis hukuman mati dalam kasus mutilasi Heri Santoso. Ryan dianggap bersalah melakukan pembunuhan secara berencana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad dengan pidana mati,"ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boelevard, Depok, Senin (6/4/2009).
Menurut Suwidya, tidak ada hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menyatakan sikap penyesalan dan terdakwa juga menyebutkan melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di luar batas kewajaran, menimbulkan kesedihan terhadap istri dan anak korban yang ditinggalkan," katanya.
Ryan didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, telah dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Fakta dalam persidangan terungkap kalau Ryan melakukan pembunuhan mutilasi terhadap Heri Santoso secara terencana. Satu hari sebelum membunuh Ryan sempat meminjam sebilah pisau kepada salah seorang penjaga kantin di Margonda Residence, di tempat itulah Heri dimutilasi menjadi 7 bagian.
Novel Andrias mantan kekasih Ryan juga mengungkapkan, kalau pisau dan besi yang digunakan oleh Ryan untuk menghabisi Heri Santoso tidak pernah ada dalam kamar tempat mereka tinggal di Apartemen Margonda Residence. (did/gah)
"Menjatuhkan hukuman terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad dengan pidana mati,"ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boelevard, Depok, Senin (6/4/2009).
Menurut Suwidya, tidak ada hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menyatakan sikap penyesalan dan terdakwa juga menyebutkan melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di luar batas kewajaran, menimbulkan kesedihan terhadap istri dan anak korban yang ditinggalkan," katanya.
Ryan didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, telah dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Fakta dalam persidangan terungkap kalau Ryan melakukan pembunuhan mutilasi terhadap Heri Santoso secara terencana. Satu hari sebelum membunuh Ryan sempat meminjam sebilah pisau kepada salah seorang penjaga kantin di Margonda Residence, di tempat itulah Heri dimutilasi menjadi 7 bagian.
Novel Andrias mantan kekasih Ryan juga mengungkapkan, kalau pisau dan besi yang digunakan oleh Ryan untuk menghabisi Heri Santoso tidak pernah ada dalam kamar tempat mereka tinggal di Apartemen Margonda Residence. (did/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 18:35 WIB
Fadel Yakin Kabar Dirinya Jadi Tersangka Korupsi Tak Benar
-
Rabu, 23/05/2012 18:32 WIB
Hidayat Nurwahid Akan Kerja Keras 'Kalahkan' Fauzi Bowo di Pilkada DKI
-
Rabu, 23/05/2012 18:32 WIB
Kejati Gorontalo Harap Fadel Muhammad Kooperatif Jalani Pemeriksaan
-
Rabu, 23/05/2012 18:26 WIB
Menakertrans Segera Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga
-
Rabu, 23/05/2012 18:21 WIB
Tim Sukses Pasangan Calon Beri Komentar Terkait Survei Indo Barometer
-
Rabu, 23/05/2012 17:56 WIB
Amien Rais: Mengapa Konser Lady Gaga Harus Dilarang?
-
Rabu, 23/05/2012 18:05 WIB
Kisah Sigit 11 Tahun Menggugat Kecelakaan Singapore Airlines
-
Rabu, 23/05/2012 18:21 WIB
Tim Sukses Pasangan Calon Beri Komentar Terkait Survei Indo Barometer
-
Rabu, 23/05/2012 16:21 WIB
Wow! Arab Saudi Beli Jet Inggris Rp 27 Triliun
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 6,049.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
