detikcom

Pengadilan Yaman Vonis Mati Terdakwa Kasus Mata-mata Israel

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 23/03/2009 15:50 WIB
Sanaa Pengadilan Yaman menjatuhkan vonis mati bagi seorang warganya yang didakwa mencoba bekerja untuk badan intelijen Israel. Dua orang lainnya dijatuhi hukuman penjara atas dakwaan yang sama.

Putusan ini disambut protes Bassam al-Haidar yang divonis mati. "Ini putusan yang tidak adil," kata pria muslim itu ketika Hakim Mohsen Elwan membacakan vonis mati untuknya seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (23/3/2009).

Dua orang lainnya, Ali al-Mahfal divonis penjara lima tahun dan Ammar al-Raimi dipenjara tiga tahun.

Ketiga orang itu didakwa mengirimkan email ke kantor Perdana Menteri Israel Ehud Olmert dan menawarkan untuk bekerja pada badan intelijen negara Yahudi itu.

"Pengadilan menemukan bahwa bukti-bukti bisa dipercaya dan semua dakwaan dalam laporan penuntut benar adanya," kata Hakim Elwan.

Ketiga terdakwa yang ditangkap tahun lalu itu membantah dakwaan tersebut. Menurut ketiganya, dakwaan itu direkayasa seorang perwira yang berseteru dengan mereka. Ketiganya bertekad akan mengajukan banding atas putusan ini.

(ita/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel