detikcom

Korupsi di Kementerian PDT

Kejagung: Laporan Prof Astawa Tak Pengaruhi Penyidikan

Irwan Nugroho - detikNews
Kamis, 19/03/2009 14:31 WIB
Jakarta Tersangka dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Made Astawa Rai, melaporkan dua tersangka lainnya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Pelaporan tersebut tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 4,4 miliar itu.

"Itu tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan yang sedang berjalan,"
kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).

Prof Astawa merupakan Deputi Sumber Daya Kementerian Negara PDT. Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2009. Dia dianggap bertanggungjawab dalam kasus penelitian fiktif untuk penyiapan data informasi spacial sumber daya spacial dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006.

Selain Astawa, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka
adalah Thomas Anjarwanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Ismayanto
Sulaksmono (pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), Tri Marjoko (Direktur PT Interkomindo Sejati, Sofyan Basri (asisten Departemen Teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exxa International).

Dua tersangka yang dilaporkan Astawa ke Mabes Polri adalah Thomas
Anjarwanto dan Ismayanto Sulaksmono. Menurut Jasman, pelaporan tersebut sah-sah saja dilakukan.

"Boleh-boleh saja. Itu kan hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya
dilanggar," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini.

(irw/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini