Korupsi di Kementerian PDT
Kejagung: Laporan Prof Astawa Tak Pengaruhi Penyidikan
Kamis, 19/03/2009 14:31 WIB
Jakarta
Tersangka dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Made Astawa Rai, melaporkan dua tersangka lainnya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Pelaporan tersebut tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 4,4 miliar itu.
"Itu tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan yang sedang berjalan,"
kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Prof Astawa merupakan Deputi Sumber Daya Kementerian Negara PDT. Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2009. Dia dianggap bertanggungjawab dalam kasus penelitian fiktif untuk penyiapan data informasi spacial sumber daya spacial dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006.
Selain Astawa, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka
adalah Thomas Anjarwanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Ismayanto
Sulaksmono (pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), Tri Marjoko (Direktur PT Interkomindo Sejati, Sofyan Basri (asisten Departemen Teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exxa International).
Dua tersangka yang dilaporkan Astawa ke Mabes Polri adalah Thomas
Anjarwanto dan Ismayanto Sulaksmono. Menurut Jasman, pelaporan tersebut sah-sah saja dilakukan.
"Boleh-boleh saja. Itu kan hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya
dilanggar," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini.
(irw/anw)
"Itu tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan yang sedang berjalan,"
kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Prof Astawa merupakan Deputi Sumber Daya Kementerian Negara PDT. Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2009. Dia dianggap bertanggungjawab dalam kasus penelitian fiktif untuk penyiapan data informasi spacial sumber daya spacial dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006.
Selain Astawa, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka
adalah Thomas Anjarwanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Ismayanto
Sulaksmono (pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), Tri Marjoko (Direktur PT Interkomindo Sejati, Sofyan Basri (asisten Departemen Teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exxa International).
Dua tersangka yang dilaporkan Astawa ke Mabes Polri adalah Thomas
Anjarwanto dan Ismayanto Sulaksmono. Menurut Jasman, pelaporan tersebut sah-sah saja dilakukan.
"Boleh-boleh saja. Itu kan hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya
dilanggar," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini.
(irw/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 18:21 WIB
Tim Sukses Pasangan Calon Beri Komentar Terkait Survei Indo Barometer
-
Rabu, 23/05/2012 18:17 WIB
Amien Rais Sepakat Presiden dan Wapres Lepaskan Jabatan Parpol
-
Rabu, 23/05/2012 18:13 WIB
Fadel Muhammad Jadi Tersangka Korupsi APBD Gorontalo
-
Rabu, 23/05/2012 18:12 WIB
DPRD DKI Minta Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ditunda
-
Rabu, 23/05/2012 18:05 WIB
53% Warga Jakarta Puas Kinerja Foke, Masih Dipilih Lagi
-
Rabu, 23/05/2012 17:56 WIB
Amien Rais: Mengapa Konser Lady Gaga Harus Dilarang?
-
Rabu, 23/05/2012 16:21 WIB
Wow! Arab Saudi Beli Jet Inggris Rp 27 Triliun
-
Rabu, 23/05/2012 17:18 WIB
Indo Barometer: Selain Pengalaman, Kinerja Bagus Jadi Alasan Utama Memilih Cagub
-
Rabu, 23/05/2012 16:06 WIB
Survei Indo Barometer: Foke-Nara Jauh Ungguli Kandidat Lain
-
684 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 6,049.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
