Guru Besar ITB Polisikan 2 Tersangka Korupsi Kemneg PDT
Kamis, 19/03/2009 12:22 WIB
Jakarta
Deputi Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Made Astawa Rai melaporkan 2 tersangka Korupsi di Kemneg PDT. Kedua tersangka itu yakni pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Ismanto Sulaksmono ke Mabes Polri.
Astawa yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut melaporkan keduanya terkait pernyataan yang dianggap fitnah.
"Pernyataan itu mereka sampaikan ke penyidik Kejagung bahwa mereka pernah memberikan uang kepada Made sebesar Rp 400 juta," ujar kuasa hukum Astawa, Sugeng Teguh Santoso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/3/2009).
Astawa yang juga merupakan guru besa ITB ini sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan ekonomi lokal dengan kegiatan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam, kabupaten daerah tertinggal 2006. Selain Astawa, Thomas dan Ismanto juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan Kejagung, kedua terlapor memberikan keterangan yang dianggap palsu yakni telah memberikan uang sebesar Rp 25 juta untuk keperluan ibunda Astawa yang sudah meninggal dunia pada tahun 2006.
"Padahal ibunda Made Astawa hingga kini masih sehat wal afiat," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Sugen, kedua terlapor juga berbohong mengenai pernyataan tentang Made Astawa telah menerima uang pada waktu akan berangkat ke Manado, Papua, NTT, NTB, dan Bali untuk lebaran tahun 2006.
"Semuanya palsu karena memang tidak pernah terjadi dan hanya berasal dari keterangan palsu Thomas Anjarwanto dan Ismanto," jelasnya.
Dalam laporannya, Sugeng membawa bukti-bukti berupa foto dari kedua orangtua Made Astawa yang diambil pada 7 Maret 2009.
Kedua terlapor juga pernah menyatakan diperintahkan untuk segera merobek tanda terima atau semua penyerahan uang karena akan ada pemriksan BPK pada tahun 2007.
Sehingga keesokan harinya Ismanto mengumpulkan tanda terima, merobeknya dan membuangnya.
"Keterangan dua orang ini jelas fitnah karena selaku Deputi I Made Astawa tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran. Karena Deputi I bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA)," imbuhnya.
Kejaksaan menetapkan Prof Made Astawa Rai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.
(gus/iy)
Astawa yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut melaporkan keduanya terkait pernyataan yang dianggap fitnah.
"Pernyataan itu mereka sampaikan ke penyidik Kejagung bahwa mereka pernah memberikan uang kepada Made sebesar Rp 400 juta," ujar kuasa hukum Astawa, Sugeng Teguh Santoso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/3/2009).
Astawa yang juga merupakan guru besa ITB ini sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan ekonomi lokal dengan kegiatan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam, kabupaten daerah tertinggal 2006. Selain Astawa, Thomas dan Ismanto juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan Kejagung, kedua terlapor memberikan keterangan yang dianggap palsu yakni telah memberikan uang sebesar Rp 25 juta untuk keperluan ibunda Astawa yang sudah meninggal dunia pada tahun 2006.
"Padahal ibunda Made Astawa hingga kini masih sehat wal afiat," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Sugen, kedua terlapor juga berbohong mengenai pernyataan tentang Made Astawa telah menerima uang pada waktu akan berangkat ke Manado, Papua, NTT, NTB, dan Bali untuk lebaran tahun 2006.
"Semuanya palsu karena memang tidak pernah terjadi dan hanya berasal dari keterangan palsu Thomas Anjarwanto dan Ismanto," jelasnya.
Dalam laporannya, Sugeng membawa bukti-bukti berupa foto dari kedua orangtua Made Astawa yang diambil pada 7 Maret 2009.
Kedua terlapor juga pernah menyatakan diperintahkan untuk segera merobek tanda terima atau semua penyerahan uang karena akan ada pemriksan BPK pada tahun 2007.
Sehingga keesokan harinya Ismanto mengumpulkan tanda terima, merobeknya dan membuangnya.
"Keterangan dua orang ini jelas fitnah karena selaku Deputi I Made Astawa tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran. Karena Deputi I bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA)," imbuhnya.
Kejaksaan menetapkan Prof Made Astawa Rai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.
(gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
