detikcom

Guru Besar ITB Polisikan 2 Tersangka Korupsi Kemneg PDT

E Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 19/03/2009 12:22 WIB
Jakarta Deputi Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Made Astawa Rai melaporkan 2 tersangka Korupsi di Kemneg PDT. Kedua tersangka itu yakni pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Ismanto Sulaksmono ke Mabes Polri.

Astawa yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut melaporkan keduanya terkait pernyataan yang dianggap fitnah.

"Pernyataan itu mereka sampaikan ke penyidik Kejagung bahwa mereka pernah memberikan uang kepada Made sebesar Rp 400 juta," ujar kuasa hukum Astawa, Sugeng Teguh Santoso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/3/2009).

Astawa yang juga merupakan guru besa ITB ini sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan ekonomi lokal dengan kegiatan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam, kabupaten daerah tertinggal 2006. Selain Astawa, Thomas dan Ismanto juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam pemeriksaan Kejagung, kedua terlapor memberikan keterangan yang dianggap palsu yakni telah memberikan uang sebesar Rp 25 juta untuk keperluan ibunda Astawa yang sudah meninggal dunia pada tahun 2006.

"Padahal ibunda Made Astawa hingga kini masih sehat wal afiat," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Sugen, kedua terlapor juga berbohong mengenai pernyataan tentang Made Astawa telah menerima uang pada waktu akan berangkat ke Manado, Papua, NTT, NTB, dan Bali untuk lebaran tahun 2006.

"Semuanya palsu karena memang tidak pernah terjadi dan hanya berasal dari keterangan palsu Thomas Anjarwanto dan Ismanto," jelasnya.

Dalam laporannya, Sugeng membawa bukti-bukti berupa foto dari kedua orangtua Made Astawa yang diambil pada 7 Maret 2009.

Kedua terlapor juga pernah menyatakan diperintahkan untuk segera merobek tanda terima atau semua penyerahan uang karena akan ada pemriksan BPK pada tahun 2007.

Sehingga keesokan harinya Ismanto mengumpulkan tanda terima, merobeknya dan membuangnya.

"Keterangan dua orang ini jelas fitnah karena selaku Deputi I Made Astawa tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran. Karena Deputi I bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA)," imbuhnya.

Kejaksaan menetapkan Prof Made Astawa Rai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.

(gus/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel