Korupsi Tanah Makam
Eks Wakil Walikota Jaksel Nikmati Uang Rp 40 Juta
Selasa, 17/03/2009 18:42 WIB
Jakarta
Eks Wakil Walikota Jakarta Selatan Budiman Simarmata menghadapi dakwaan kasus korupsi pembangunan taman makam unit Buddha di Tanah Kusir, Jaksel. Budiman diduga menikmati uang sebesar Rp 40 juta dari perbuatannya itu.
"Berdasarkan kesaksian, dia juga menikmati uang sebesar Rp 40 juta. Uang yang digunakan untuk proyek tersebut berasal dari APBD 2006," kata jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ayu Hartati usai sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (17/3/2009).
Menurut Diah, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang selaku sekretaris kodya Jaksel saat itu. Budiman juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.
"Semestinya sebagai kuasa pengguna anggaran dicek dulu penggunaan anggaran yang diajukan," kata Diah.
Dalam dakwaan primer, Budiman dianggap melanggar pasal 2 UU N0 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsider, Budiman melanggar pasal 3 UU yang sama junto pasal 55 KUHP.
Kasus pengadaan tanah makam terjadi pada 2006. Alokasi dana untuk pengadaan makam itu adalah Rp 13,50 miliar. Dalam pelaksanaannya, terjadi beberapa penyimpangan. Pertama, uang pengganti yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan kwitansi penerimaan.
Kedua, luas tanah di mark up dan dokumen tanah dipalsukan. Sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan Pemda Jaksel pada tahun 1976, dibebaskan kembali pada tahun 2006.
(irw/iy)
"Berdasarkan kesaksian, dia juga menikmati uang sebesar Rp 40 juta. Uang yang digunakan untuk proyek tersebut berasal dari APBD 2006," kata jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ayu Hartati usai sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (17/3/2009).
Menurut Diah, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang selaku sekretaris kodya Jaksel saat itu. Budiman juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.
"Semestinya sebagai kuasa pengguna anggaran dicek dulu penggunaan anggaran yang diajukan," kata Diah.
Dalam dakwaan primer, Budiman dianggap melanggar pasal 2 UU N0 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsider, Budiman melanggar pasal 3 UU yang sama junto pasal 55 KUHP.
Kasus pengadaan tanah makam terjadi pada 2006. Alokasi dana untuk pengadaan makam itu adalah Rp 13,50 miliar. Dalam pelaksanaannya, terjadi beberapa penyimpangan. Pertama, uang pengganti yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan kwitansi penerimaan.
Kedua, luas tanah di mark up dan dokumen tanah dipalsukan. Sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan Pemda Jaksel pada tahun 1976, dibebaskan kembali pada tahun 2006.
(irw/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
