detikcom

Misteri Penikaman Profesor

Tak Punya Ekstradisi, Polri Tak Bisa Investigasi Kasus David video foto

Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jumat, 06/03/2009 10:31 WIB
Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak bisa ikut serta dalam proses investigasi Kepolisian Singapura terkait kasus tewasnya David. Hal ini dikarenakan Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

"Tidak bisa, karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3/2009).

Menurut Bambang, perjanjian ekstradisi RI-Singapura tidak pernah tercapai karena adanya perbedaan sistem, asas dan rumusan hukum di kedua negara tersebut.

"Kita (Indonesia) dari dulu sih mau, mereka (Singapura) yang tidak mau karena ada perbedaan itu," ujar dosen pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian UI ini.

Ditanya mengapa kepolisian Australia bisa melakukan investigasi dalam kasus Bom Bali, Bambang mengatakan hal itu dilakukan atas dasar konvensi internasional tentang kejahatan terorisme.

"Tapi kalau tindak kriminal biasa seperti ini (kasus David), harus ada (perjanjian) ekstradisi," terangnya.

Lebih lanjut Bambang menyarankan agar pihak keluarga memercayai investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian Singapura. Menurutnya, Kepolisian Singapura memiliki asas hukum yang ketat dalam investigasi.

"Malah mereka lebih baik dari kita (Indonesia)," tandasnya.

(lrn/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini