Kejaksaan Serahkan 324 SPDP ke KPK
Selasa, 03/03/2009 16:36 WIB
Foto: Dok. detikcom
Jakarta
Kejaksaan baru menyerahkan sebanyak 324 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung meminta penyidik tingkatkan pelaporan atas penyelesaian kasus tindak pidana korupsi ke KPK.
"Kesimpulannya seluruh SPDP prosentase yang dilaporkan kepada KPK perlu ditingkatkan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal tersebut disampaikan Hendarman usai rapat koordinasi kedua antara Kejaksaan, Polri dan KPK di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3/2009).
Menurut Hendarman, peningkatan SPDP dalam rangka mempercepat dan mendorong penyelesaian kasus tindak pidana korupsi antara Kejaksaan dan KPK.
Hendarman menjelaskan, Kejaksaan telah melakukan penyidikan atas 1.348 kasus, dan sudah diajukan ke penuntutan sebanyak 1.114 kasus. Dari jumlah tersebut yang diputus banding 877 kasus dan diputus kasasi sebanyak 1.217 putusan MA atas kasus korupsi.
Namun SPDP yang disampaikan kepada KPK baru sebanyak 324 dengan capaian koordinasi sebanyak 24. Untuk itu menurut Hendrman pihaknya akan memberikan instruksi sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi kenapa sampai rendah penyampaian SPDP ini karena kesibukan dan kendala-kendala lainnya," tambahnya.
Kejaksaan dalam pelaksanaan supervisi ini mendapat sebanyak 42 perkara yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia yang sudah masuk di penuntutan. Dari jumlah tersebut diketahui, sebanyak 10 kasus di SP3, 2 kasus disidik kembali, 4 sudah vonis dan 3 sedang dalam upaya hukum. Sedangkan sisanya masih disidik dan tetap dalam supervisi KPK.
"Karena dalam supervisi KPK, tentunya kita akan lebih serius lagi dalam penanganannya," imbuh dia.
Untuk itu, menurut Hendarman, memasuki tahun 2009 pihaknya juga sudah menggantikan program 531 yang dievaluasi menjadi program optimalisasi. Hal ini berdasarkan anjuran presiden.
"Nantinya dalam kasus korupsi juga bukan hanya dititik-beratkan pada masalah pengadaan barang dan jasa, tapi juga pelayanan publik," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Antasari Azhar menambahkan, dalam supervisi dengan KPK nantinya, Kejaksaan juga harus mengirimkan jaksa yang berkualitas.
"Harus kompetensi dan punya argumentasi pendapat terhadap kasus yang disupervisi itu," tukas Hendarman.
(nov/nik)
"Kesimpulannya seluruh SPDP prosentase yang dilaporkan kepada KPK perlu ditingkatkan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal tersebut disampaikan Hendarman usai rapat koordinasi kedua antara Kejaksaan, Polri dan KPK di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/3/2009).
Menurut Hendarman, peningkatan SPDP dalam rangka mempercepat dan mendorong penyelesaian kasus tindak pidana korupsi antara Kejaksaan dan KPK.
Hendarman menjelaskan, Kejaksaan telah melakukan penyidikan atas 1.348 kasus, dan sudah diajukan ke penuntutan sebanyak 1.114 kasus. Dari jumlah tersebut yang diputus banding 877 kasus dan diputus kasasi sebanyak 1.217 putusan MA atas kasus korupsi.
Namun SPDP yang disampaikan kepada KPK baru sebanyak 324 dengan capaian koordinasi sebanyak 24. Untuk itu menurut Hendrman pihaknya akan memberikan instruksi sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi kenapa sampai rendah penyampaian SPDP ini karena kesibukan dan kendala-kendala lainnya," tambahnya.
Kejaksaan dalam pelaksanaan supervisi ini mendapat sebanyak 42 perkara yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia yang sudah masuk di penuntutan. Dari jumlah tersebut diketahui, sebanyak 10 kasus di SP3, 2 kasus disidik kembali, 4 sudah vonis dan 3 sedang dalam upaya hukum. Sedangkan sisanya masih disidik dan tetap dalam supervisi KPK.
"Karena dalam supervisi KPK, tentunya kita akan lebih serius lagi dalam penanganannya," imbuh dia.
Untuk itu, menurut Hendarman, memasuki tahun 2009 pihaknya juga sudah menggantikan program 531 yang dievaluasi menjadi program optimalisasi. Hal ini berdasarkan anjuran presiden.
"Nantinya dalam kasus korupsi juga bukan hanya dititik-beratkan pada masalah pengadaan barang dan jasa, tapi juga pelayanan publik," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Antasari Azhar menambahkan, dalam supervisi dengan KPK nantinya, Kejaksaan juga harus mengirimkan jaksa yang berkualitas.
"Harus kompetensi dan punya argumentasi pendapat terhadap kasus yang disupervisi itu," tukas Hendarman.
(nov/nik)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 18:05 WIB
Kisah Sigit 11 Tahun Menggugat Kecelakaan Singapore Airlines
-
Rabu, 23/05/2012 18:00 WIB
Kemenhub: Sukhoi Setujui Beri Asuransi Rp 1,25 Miliar
-
Rabu, 23/05/2012 17:56 WIB
Amien Rais: Mengapa Konser Lady Gaga Harus Dilarang?
-
Rabu, 23/05/2012 17:53 WIB
Cerita Anggota Mapala UI Evakuasi Korban Sukhoi
-
Rabu, 23/05/2012 17:46 WIB
Gories Mere ke Las Vegas Diajak Tommy Winata, Rapat BNN-Komisi III Batal
-
Rabu, 23/05/2012 16:21 WIB
Wow! Arab Saudi Beli Jet Inggris Rp 27 Triliun
-
Rabu, 23/05/2012 16:06 WIB
Survei Indo Barometer: Foke-Nara Jauh Ungguli Kandidat Lain
-
Rabu, 23/05/2012 17:18 WIB
Indo Barometer: Selain Pengalaman, Kinerja Bagus Jadi Alasan Utama Memilih Cagub
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
