Upah Pungut Pajak Haram Diterima Gubernur & Walikota
Senin, 02/03/2009 13:34 WIB
Jakarta
Akhirnya Mendagri Mardiyanto mengeluarkan surat edaran yang mengatur upah pungut pajak. Intinya, sejak 5 Februari 2009, para gubernur, walikota/bupati, dan anggota DPRD tidak diperkenankan menerima jatah lagi dari pajak rakyat.
"Mendagri sudah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati, dan walikota perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut, kecuali bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, Pertamina, dan kepolisian yang ada di daerah," kata juru bicara Depdagri Saut Situmorang pada detikcom, Senin (2/3/2009).
Menurut Saut, surat edaran bernomor 973/321/SJ itu dikeluarkan sambil menunggu selesainya penyempurnaan Kepmendagri No 35 tahun 2002.
"Dibutuhkan penyempurnaan regulasi yang ada," tambah Saut.
Apakah surat keluar karena terkait kasus upah pungut pajak yang diselidiki KPK? "Memang ada masukan dari pihak KPK. Dan memang perlu disempurnakan mulai dari besarannya. Termasuk istilahnya enggak pas, upah pungut," jelas Saut.
Seperti diberitakan, selain petugas pajak yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak, para pejabat mulai dari gubernur, bupati/walikota dan anggota DPRD kecipratan upah 5% dari pajak yang berhasil dipungut. Mereka mendapat bagian karena berstatus "tim pembina".
(ndr/nrl)
"Mendagri sudah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati, dan walikota perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut, kecuali bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, Pertamina, dan kepolisian yang ada di daerah," kata juru bicara Depdagri Saut Situmorang pada detikcom, Senin (2/3/2009).
Menurut Saut, surat edaran bernomor 973/321/SJ itu dikeluarkan sambil menunggu selesainya penyempurnaan Kepmendagri No 35 tahun 2002.
"Dibutuhkan penyempurnaan regulasi yang ada," tambah Saut.
Apakah surat keluar karena terkait kasus upah pungut pajak yang diselidiki KPK? "Memang ada masukan dari pihak KPK. Dan memang perlu disempurnakan mulai dari besarannya. Termasuk istilahnya enggak pas, upah pungut," jelas Saut.
Seperti diberitakan, selain petugas pajak yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak, para pejabat mulai dari gubernur, bupati/walikota dan anggota DPRD kecipratan upah 5% dari pajak yang berhasil dipungut. Mereka mendapat bagian karena berstatus "tim pembina".
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
283 Komentar
-
235 Komentar
-
216 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
