detikcom

Upah Pungut Pajak Haram Diterima Gubernur & Walikota

Indra Subagja - detikNews
Senin, 02/03/2009 13:34 WIB
Jakarta Akhirnya Mendagri Mardiyanto mengeluarkan surat edaran yang mengatur upah pungut pajak. Intinya, sejak 5 Februari 2009, para gubernur, walikota/bupati, dan anggota DPRD tidak diperkenankan menerima jatah lagi dari pajak rakyat.

"Mendagri sudah mengirimkan surat kepada gubernur, bupati, dan walikota perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut, kecuali bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, Pertamina, dan kepolisian yang ada di daerah," kata juru bicara Depdagri Saut Situmorang pada detikcom, Senin (2/3/2009).

Menurut Saut, surat edaran bernomor 973/321/SJ itu dikeluarkan sambil menunggu selesainya penyempurnaan Kepmendagri No 35 tahun 2002.

"Dibutuhkan penyempurnaan regulasi yang ada," tambah Saut.

Apakah surat keluar karena terkait kasus upah pungut pajak yang diselidiki KPK? "Memang ada masukan dari pihak KPK. Dan memang perlu disempurnakan mulai dari besarannya. Termasuk istilahnya enggak pas, upah pungut," jelas Saut.

Seperti diberitakan, selain petugas pajak yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak, para pejabat mulai dari gubernur, bupati/walikota dan anggota DPRD kecipratan upah 5% dari pajak yang berhasil dipungut. Mereka mendapat bagian karena berstatus "tim pembina".
(ndr/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel